Menjelang Hari Lebaran Kita Akan Suci Kembali dengan Membayar Zakat Fitrah, Berikut Ketentuanya!

Tayang: 6 April 2024, 08:00 WIB
Editor: Lucky M. Lukman
lustrasi zakat fitrah 2024 berupa beras./foto freepik @jcom
lustrasi zakat fitrah 2024 berupa beras./foto freepik @jcom /

 

GALAMEDIANEWS - Sebagai umat muslim, kita perlu melakukan ibadah. Baik ibadah yang bersifat wajib, maupun sunnah.

Zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum sholat Idul Fitri.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka. Laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan dilaksanakanya sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Masjid Mungsolkanas, Masjid Tertua di Bandung

Baca Juga: ANTIKLIMAKS!!! Usai Sidang Bersama Empat Menteri dan DKPP, RPH MK Buat Keputusan Baru! Penyampaian Kesimpulan

Dilansir pada laman situs resmi baznas.go.id, zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap umat muslim pada tahun 2024 yaitu jika berupa uang sebesar Rp 45.000, hingga Rp 50.000.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Sedangkan untuk zakat berupa beras setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Zakat juga merupakan bagian dari rukun islam yang ketiga. Fungsi zakat sendiri yaitu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat keserakahan.

Baca Juga: Enzo Fernandez diduga Ucapkan Perkataan Nyelekit kepada Mason Mount dalam Kemenangan Chelsea atas Manchester

Halaman:

Sumber: Baznas


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub