GALAMEDIANEWS - Sebagai umat muslim, kita perlu melakukan ibadah. Baik ibadah yang bersifat wajib, maupun sunnah.
Zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum sholat Idul Fitri.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka. Laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan dilaksanakanya sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Masjid Mungsolkanas, Masjid Tertua di Bandung
Dilansir pada laman situs resmi baznas.go.id, zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap umat muslim pada tahun 2024 yaitu jika berupa uang sebesar Rp 45.000, hingga Rp 50.000.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Sedangkan untuk zakat berupa beras setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Zakat juga merupakan bagian dari rukun islam yang ketiga. Fungsi zakat sendiri yaitu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat keserakahan.