Libur Panjang Cuti Bersama Warga Jakarta Jangan ke Puncak dan Bandung

- 22 Oktober 2020, 21:54 WIB
KAWASAN wisata Lembang.
KAWASAN wisata Lembang. /Dok. Pikiran-Rakyat.com/



GALAMEDIA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar kota pada saat libur panjang pada 28 hingga 30 Oktober 2020 mendatang.

Imbauan itu diucapkannya sehubungan pandemi virus corona (Covid-19) yang belum usai. Kasus positif pun masih terus bertambah setiap hari.

"Memang kami minta kepada seluruh masyarakat sejauh mungkin tidak melakukan liburan ke luar kota. Biasanya yang terjadi itu ya libur ke sekitar Jakarta, Puncak, mungkin ke Anyer, Bandung, Bogor," kata Riza, Kamis 22 Oktober 2020.

Riza lalu mengingatkan bahwa tempat terbaik adalah di rumah dan tak bepergian ke luar kota. Dengan begitu, penularan virus corona bisa diminimalisir.

Baca Juga: Baleg DPR Ungkap Soal Pasal Omnibus Law Cipta Kerja Dihapus Setneg

Riza lalu mengatakan Pemprov DKI Jakarta sudah mengadakan rapat untuk mengantisipasi peningkatan virus corona usai libur panjang.

Rapat dilakukan bersama pemerintah pusat.

"Ya hati hati, sedapat mungkin tempat yang terbaik dalam masa pelonggaran seperti yang disampaikan Pak gubernur, juga saya sampaikan berkali kali tempat terbaik selama masa pelonggaran tetap berada di rumah," kata dia.

Riza mengamini PSBB yang dilonggarkan membuat masyarakat jadi lebih ingin keluar dari rumah hingga berujung peningkatan kasus positif virus corona baru.

Baca Juga: Bersiap Perangi China, Menlu AS Mike Pompeo Kunjungi Indonesia Sebelum ke India

Namun, dia tetap yakin masyarakat juga paham akan bahaya virus corona. Riza berharap masyarakat tetap berada di rumah jika tidak ada kegiatan penting yang harus dilakukan di luar.

"Kami minta melaksanakan protokol COVID-19. Pertama tetap berada di rumah kecuali penting. Kedua melakukan protokol covid. Ketiga yang tidak kalah penting meningkatkan kesehatan kekebalan tubuh," terang dia.

Pemerintah menetapkan 28 Oktober dan 30 Oktober sebagai hari cuti bersama. Dengan begitu masyarakat dapat menikmati libur panjang hari Rabu 28 Oktober hingga Minggu 1 November 2020.

Baca Juga: Asyik Akhir 2020, Tike Pesawat Jadi Murah di 13 Bandara Ini

Aturan tentang cuti bersama itu tercantum dalam Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x