Bolehkah Membagikan Daging Akikah yang Belum Dimasak? Ini Penjelasannya

- 30 Oktober 2020, 17:05 WIB
SYAHNAZ bersyukur telah melaksanakan akikah anak kembarnya.*
SYAHNAZ bersyukur telah melaksanakan akikah anak kembarnya.* /Instagram Syahnaz/

GALAMEDIA - Daging akikah ada yang dibagikan kepada masyarakat dengan cara dimasak dan masih daging segar atau daging mentah.

Bagaimana ajaran Islam memandang hal ini. Berikut ulasannya sebagaimana dikutip galamedia dari laman nu.or.id.

Secara umum hewan akikah memiliki kriteria yang sama dengan hewan kurban. Hal yang sama berlaku dengan ketentuan pembagian dagingnya meski pembagian daging aqiqah dianjurkan dalam kondisi matang.

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Masjid dan Graha HMI Bandung

Pembagian daging akikah dalam kondisi matang atau siap saji bersifat pilihan. Pembagian daging aqiqah juga dapat dilakukan dalam bentuk daging segar sebelum dimasak sebagaimana keterangan dalam mazhab Syafi’i berikut ini.

قَوْلُهُ (لَكِنْ لَا يَجِبُ التَّصَدُّقُ إلَخْ) أَيْ وَلَوْ كَانَتْ مَنْذُورَةً م ر أَيْ بَلْ هُوَ مُخَيَّرٌ بَيْنَ التَّصَدُّقِ بِالنِّيءِ، وَالْمَطْبُوخِ

Baca Juga: Kuaci, Tidak Hanya Camilan Favorit, Berikut 5 Manfaat Biji Matahari yang Tak Banyak Diketahui

Artinya, “(Tetapi tidak wajib disedekahkan…dan seterusnya) sekalipun itu dinadzarkan sebagaimana keterangan Syekh M Ramli. Ia boleh memilih antara menyedekahkannya dalam keadaan daging segar (daging mentah) dan dalam kondisi matang,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujarimi alal Manhaj).

Dari keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa pembagian daging akikah  tidak harus dilakukan dalam keadaan matang. Pembagian daging akikah boleh dilakukan dalam kondisi mentah atau belum dimasak.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x