Hadiah Perlombaan dalam Perspektif Fiqih Transaksi, Begini Penjelasan Secara Filosofi

- 31 Oktober 2020, 13:44 WIB
Suasana perlombaan Olimpiade Internasional Astronomi dan Astrofisika (IOAA) 2020.
Suasana perlombaan Olimpiade Internasional Astronomi dan Astrofisika (IOAA) 2020. /Kemdikbud.go.id


GALAMEDIA - Akad dasar muamalah dalam Islam yang melibatkan terjadinya perpindahan aset kepemilikan adalah harus dilakukan melalui akad jual beli (bai’).

Sementara yang dilarang adalah praktik riba. Keduanya sudah digariskan dalam Al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 275 dan tidak bisa diganggu gugat lagi.

Jika objek yang dijual dalam transaksi jual beli adalah barang riil. seperti dikutip galamedia dari laman nu.or.id, maka akad ini dikenal sebagai akad jual beli fisik (bai’ 'ainin) dalam mazhab Syafi’i.

Adapun, jika objeknya mencakup “barang” manfaat (jasa) maka jual beli ini dikenal dengan istilah jual beli jasa atau sewa menyewa (ijarah).

Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Sabtu 31 Oktober 2020, Harga Emas Stabil, Pikir-pikir Untuk Investasi

Jadi, pada dasarnya ijarah itu juga jual beli. Itu sebabnya, para ulama dari kalangan mazhab Hanafi dan Maliki menyebut ijarah ini sebagai shinfun mina al-buyu’at (salah satu jenis dari jual beli).

Karena pada dasarnya setiap akad mu’awadlah (pertukaran) meniscayakan adanya jual beli atau ijarah, maka semua jenis kegiatan yang melibatkan terjadinya pertukaran, adalah dimasukkan ke dalam bagian dari cabang kedua akad bai dan ijarah.

Termasuk di dalamnya adalah akad musabaqah (perlombaan) dan ju’alah (sayembara). Alhasil musabaqah dan ju'alah adalah bagian dari jual beli juga.

Akad musabaqah (adu cepat) meniscayakan adanya 2 pihak yang saling bersaing adu cepat. Dalam sejarah Islam, adu cepat dua pihak ini asalnya berangkat dari kebutuhan, yaitu kebutuhan untuk menguji ketangkasan kuda yang dimilikinya.

Mengapa? Sebab kuda merupakan salah satu kendaraan yang diperlukan untuk berperang (jihad).

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x