Gelombang 11 Program Prakerja Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 3 November 2020, 10:18 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 11
Kartu Prakerja Gelombang 11 /instagram.com/prakerja.go.id



GALAMEDIA - Saat ini, program kartu prakerja memasuki Gelombang 11. Agar tidak kehabisan kuota, segera mendaftar.

Sebelum mendaftar, ada  syarat yang harus disiapkan. Ikuti juga langkah-langkah yang harus ditempuh agar diterima sebagai penerima manfaat program kartu prakerja.

Calon peserta wajib mempersiapkan beberapa dokumen dan data pribadi, seperti data lengkap diri bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan email aktif.

Baca Juga: Diduga Politik Uang, 150 Paket Sembako Diamankan Pengawas Pemilu Kecamatan Kertasari


Sementara Syarat utama untuk menjadi calon penerima Kartu Prakerja yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Jika memenuhi ketentuan itu, pendaftar bisa lanjut membuat akun Kartu Prakerja pada situs www.prakerja.go.id. Berikut tahapannya:

1. Masukan nomor ponsel atau alamat email yang aktif

2. Klik kolom Daftar

Baca Juga: Alhamdulillah, 224 Jamaah Umrah Indonesia Sudah Sampai ke Jeddah

3. Kemudian pilih menu Metode Verifikasi

4. Masukan kode verifikasi yang diterima baik melalui SMS maupun email

5 .Jika selesai, maka pendaftaran berhasil dan pendaftar sudah punya akun Kartu Prakerja

Setelah selesai membuat akun Kartu Prakerja, calon penerima manfaat bisa langsung mendaftarkan diri:

Baca Juga: Biden Unggul di Sejumlah Negara Bagian yang sebelumnya Dikuasai Donald Trump

1. Masuk ke laman prakerja.go.id, login akun yang sudah terdaftar, dan klik menu Daftar Kartu Prakerja.

2. Isi formulir pendaftaran sesuai format yang disediakan

3. Klik Selanjutnya

4. Pendaftar kemudian diminta untuk mengisi tes kemampuan dasar

5. Jika sudah, klik Selesai

Baca Juga: Hasil Seleksi CPNS Kemenperin Diumumkan, Cek di Sini

Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran dan tes kemampuan dasar, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui akun yang sudah terdaftar.

Jika tidak, pendaftar bisa juga langsung mengecek laman prakerja.go.id melalui akun yang didaftarkan, lalu klik menu Cek Status Pendaftaran.

Jika sudah berhasil memiliki Kartu Prakerja, peserta bisa mengikuti pelatihan.

Baca Juga: Tak Ingin Inggris Terguncang, Positif Corona Istana Tutup Rapat-rapat Kondisi Pangeran William

Kemudian, pemerintah bakal memberikan uang insentif sebagai biaya pelatihan yang akan diikuti berdasarkan pelatihan apa yang akan di pilih oleh peserta.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x