Cek Fakta, 5 Kondisi Hamil yang Butuh Obat Penguat Kandungan Untuk Cegah Keguguran

- 6 November 2020, 13:17 WIB
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /Pikiran Rakyat


GALAMEDIA - Bagi ibu hamil pada trimester satu biasanya dianjurkan untuk minum obat penguat kandungan. Tujuannya tentu untuk mencegah keguguran dan komplikasi kehamilan lainnya, yang bisa saja terjadi di awal kehamilan.

Obat penguat kandungan mengandung zat aktif progesteron, suatu hormon yang terdapat di dalam tubuh manusia yang berfungsi untuk mempertahankan kehamilan.

Lantas adakah alasan kita membutuhkan tambahan hormon ini? Simak penjelasannya lebih lengkapnya seperti dikutip galamedia dari laman haibunda.com:

Baca Juga: Dapat Pahala Enggak Ya Jika Jumatan Terlambat Sampai Khatib Sudah Naik Mimbar? Ini Penjelasannya

Fungsi hormon Progesteron
Progesterone berasal dari dua gabungan kata yakni "Progestine" dan "Luteo-sterone" yang diberikan nama oleh Sir Henry Dale. Diperkirakan hormon ini sudah dikenal lama. Adalah Regner de Graaf, yang memulai penelitian mengenai hormon yang bermanfaat untuk wanita ini sejak tahun 1672.

Sejak saat itu, penelitian mengenai pengaruh hormon terhadap kehamilan berkembang. Progesteron adalah hormon yang dihasilkan corpus luteum (secara harfiah dalam Bahasa Latin yang berarti badan kuning, yang merupakan bagian dari ovarium (kandung telur).

Hormon ini bekerja mempersiapkan lapisan rahim paling dalam, sehingga janin dapat menempel di dalam Rahim. Namun, bila tidak ada janin, lapisan ini akan meluruh atau yang dikenal dengan darah menstruasi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Jumat 6 November 2020 di Trans 7, Ada Bocah Petualang dan Si Otan

Hormon progesterone bila bertahan akan mempertahankan kehamilan hingga 9 bulan, dengan merelaksasi otot-otot rahim sehingga janin dapat tumbuh dan berkembang.

Kapan suplementasi progesterone diberikan?
Sejak penemuan sintesis progesteron oleh Adolf Butenandt dan Schmidt pada 1934, penelitian suplementasi progesterone terus berkembang. Suplementasi hormon progesteron digunakan pada keadaan-keadaan tertentu seperti di bawah ini:

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x