Cair Minggu-minggu Ini, Tapi Jumlah Penerima Bantuan Subsidi Upah Termin Kedua Akan Berkurang

- 9 November 2020, 14:55 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

GALAMEDIA - KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak. Faktanya dengan rekomendasi itu, adanya temuan pekerja yang bergaji diatas Rp5 Juta tadi dapat Bantuan Susbsidi Upah (BSU).

"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kepada RRI PRO3 saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu 7 November 2020.

Terkait hal itu, Ida menuturkan, pihaknya akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. "Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.

Baca Juga: Bagi yang Belum Punya, Ini Biaya dan Syarat Membuat SIM A, B Atau SIM C

Menurut Ida, bagi yang sudah memenuhi syarat, pencairan BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Ida juga menuturkan, jumlah penerima BSU Tahap II diperkirakan berkurang dengan adanya wajib pajak bagi para penerima BSU Tahap II.

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," katanya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x