Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin Resmi Bebas Murni

- 13 Agustus 2020, 11:40 WIB

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, mengurus dokumen berakhirnya masa bimbingan (bebas murni) di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung 13 Agustus 2020. Sebelunya, Nazaruddin menjalani di Lapas Sukamiskin sejak Mei 2013 terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games dan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp4,6 miliar berupa lima lembar cek. (foto: Darma Legi/galamedianews)**

Images Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x