Mulai 3 Agustus, Penumpang Kereta Api akan Didenda jika Sengaja Turun di Tujuan yang Lebih Jauh

3 Agustus 2023, 14:43 WIB
Ilustrasi penumpang yang duduk di dalam kereta api. /PT KAI/

GALAMEDIANEWS - Mulai hari ini, Kamis 3 Agustus 2023, penumpang Kereta Api (KA)yang dengan sengaja turun dari melebihi relasi atau tujuan tiket yang dimiliki, akan dijatuhkan denda oleh Kereta Api Indonesia (KAI).

KAI mengumumkan peraturan tersebut dalam akun Instagram resminya, @kai121_, yang diunggah pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Pihak KAI membuka kalimat dalam unggahan instagramnya.

Baca Juga: Nonton The Most Heretical Last Boss Queen: From Villainess to Savior Episode 5 Sub Indo Selain dari Otakudesu

“Siapa nih yang nakal, kalau naik kereta diem-diem suka melebihi relasi atau tujuan perjalanannya?”

KAI menyatakan, demi kenyamanan bersama, mulai tanggal 3 Agustus 2023 KAI menerapkan peraturan penumpang yang dengan sengaja melebihi (tujuan) yang tertera di tiket yang dimilikinya.

Penumpang yang “nakal” dengan sengaja turun di stasiun yang lebih jauh dari tiketnya itu mulai 3 Agustus ini dikenakan sanksi, dari denda hingga dilarang menaiki kereta dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bo Hyun Dikonfirmasi Pacaran, Netizen Kaget dan Berikan Selamat!

Turun melebihi relasi perjalanan dicontohkan dengan pelanggan membeli tiket dengan relasi (tujuan) dengan rute dari Stasiun Surabaya Gubeng, menuju stasiun Madiun naik KA Sancaka.

Namun, ketika kereta sampai di Stasiun Madiun sesuai dengan yang tujuan yang ada di tiket, penumpang dengan sengaja tetap tinggal di kereta sampai kereta melanjutkan perjalanan kembali.

Kemudian, penumpang sengaja turun di Stasiun Balapan dengan sengaja agar tidak membayar tiket sebesar tarif tujuan Stasiun Balapan (tanpa membeli tiket lagi).

Baca Juga: Kapal Haesoo Karam : Jung Hae In Ungkap Justru Tak Tau Soal Hubungan Asmara Ahn Bo Hyun dan Jisoo BLACKPINK

Jika ada penumpang yang melakukan tindakan melanggar tersebut, berikut saksi yang harus diterima:

1. Penumpang akan diturunkan di stasiun pemberhentian pertama sesuai grafik perjalanan KA, yang memiliki loket penjualan tiket yang masih beroperasi.

2. Penumpang dikenakan denda dua kali lipat dari tarif parsial subclass terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya, sampai stasiun tempat penumpang diturunkan.

3. Denda dibayarkan secara tunai, bisa di atas kereta atau di loket stasiun.

4. Jangka waktu penumpang membayar denda adalah maksimal 1 x 24 jam.

Baca Juga: NONTON SPY CLASSROOM SEASON 2 Episode 4 Sub Indo RESMI Summer Selain dari Otakudesu dan Anoboy

5. Jika tidak membayar seperti yang ditentukan, penumpang tidak dilarang untuk naik KA dalam kurun waktu 90-180 hari.

Harap diketahui bahwa penumpang bahwa pihak KAI memberlakukan pengecekan, dari tujuan. Berikut beberapa poin yang perlu penumpang perhatikan:

1. Kondektur akan mengumumkan bahwa penumpang diwajibkan turun di stasiun yang sama dengan stasiun tujuan yang tertera di tiketnya.

Baca Juga: Adakah Ikan yang Bisa Hidup Tanpa Air?

2. Sebelum sampai pada tiap stasiun pemberhentian, akan ada pengumuman dari kondektur agar penumpang bergegas mempersiapkan diri untuk turun jika stasiun tersebut yang menjadi tujuan yang ada di tikep penumpang.

3. Akan ada pengumuman dari kondektur, berisi sanksi yang dikenakan mengumumkan sanksi yang dikenakan terhadap penumpang yang dengan sengaja melanggar peraturan relasi perjalanan tersebut.

4. Kondektur akan memeriksa kondisi di atas KA dengan alat kerjanya, guna memastikan penumpang naik dan turun sesuai titik tujuan yang sudah tertera pada tiket.

Baca Juga: NONTON JUJUTSU KAISEN Season 2 Episode 5 Sub Indo RESMI TERBARU Selain Otakudesu Anoboy Samehadaku

Pada akhir tulisan dalam unggahan, pihak KAI meminta para penumpang untuk selalu naik KA sesuai dengan relasi atau tujuan yang sudah ada di tiket penumpang.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Instagram @kai121_

Tags

Terkini

Terpopuler