Tidak Keluarkan Perintah, Panglima TNI Tetap Dukung Penurunan Baliho Habib Rizieq oleh Pangdam Jaya

- 23 November 2020, 17:07 WIB
Ilustrasi Penurunan baliho Habib Rizieq Shihab oleh TNI.
Ilustrasi Penurunan baliho Habib Rizieq Shihab oleh TNI. /twitter/




GALAMEDIA - Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho HRS, karena kewenangan  ada di Pangdam Jaya.

Namun Panglima TNI mendukung langkah yang diambil Pangdam Jaya karena yang tahu situasi di daerahnya adalah Pangdam.

Demikian disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, S.I.P  bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman saat melaksananakan konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Memutus Rantai Penyebaran, Gugus Tugas Covid 19 Jember Gelar Operasi Yustisi Skala Besar

Pernyataan Kapuspen TNI tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siurnya pemberitaan tentang perintah penurunan Baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.

Mayjen TNI Achmad Riad menjelaskan, Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan Baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.

Pada sisi lain Pangdam Jaya selaku Pimpinan Militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.

Baca Juga: Siapa yang Mainkan Petamburan dan Papua? Politisi PKB: Boleh Sakit Hati Tapi Jangan Korbankan Islam

"Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut," jelasnya dalam rilis yang diterima galamedianews, Senin 23 November 2020.

Senada dengan Kapuspen TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan, penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.

Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan Baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan ke wilayahan, Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.

Baca Juga: Pernikahan Putri Habib Rizieq Berbuntut Panjang, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot dari Jabatannya

“Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” katanya.

Pangdam Jaya menjelaskan, penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan. Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI.

Penurunan Baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338 buah.

Baca Juga: 12 Fatwa Dikeluarkan MUI Selama Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang kembali. Menurut Pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak,  kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat.

"Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan  ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah," pungkas Pangdam Jaya. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x