Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Kades di Garut Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 23 November 2020, 18:02 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. / pixabay.com/Ichigo121212



GALAMEDIA - Oknum Kades di Kecamatan Cikelet, Garut, resmi jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap gadis dibawah umur.

Plh Kasubag Humas Polres Garut, Ipda. H Muslih Hidayat SH, Senin 23 November 2020 mengatakan, hari ini oknum Kades tersebut resmi ditahan, setelah kasusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Oknum Kades berinisial PM resmi ditahan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis dibawah umur. Ia dijerat pasal 81 atau 82, UU no 35 tahun 2014 perubahan UU RI no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan diancam dengan kurungan maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Lima Tanaman Lidah Mertua yang langka dan Harganya Mahal

Menurut Muslih, kepolisian sendiri intens melakukan penyelidikan setelah adanya laporan tentang dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Sementara Kuasa Hukum Oknum kades tersebut, Syam Yousef SH. MH mengatakan, kliennya menolak segala apa yang disangkakan.

“Klien saya menolak dengan keras segala apa yang dituduhkan terhadapnya, Ia mengaku tidak pernah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur,” ujarnya.

Baca Juga: Tidak Keluarkan Perintah, Panglima TNI Tetap Dukung Penurunan Baliho Habib Rizieq oleh Pangdam Jaya

Syam Yousef mengatakan, pihaknya akan mengupayakan pembelaan tehadap kliennya. Pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan.

Syam Yousef menjamin PM tidak akan melarikan diri, termasuk menghilangkan barang bukti. kliennya juga akan kooperatip dalam mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x