Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo, Edhy Prabowo: Saya Tak Lari dan Akan Beberkan Semuanya

- 26 November 2020, 09:23 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA/Aditya Pradana Putra
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA/Aditya Pradana Putra /

GALAMEDIA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Edhy terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait kasus perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.

"Pertama, saya minta maaf kepada bapak Presiden. Saya telah mengkhianati kepercayaan beliau. Saya minta maaf kepada Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal," kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari, 26 November 2020.

"Saya juga mohon maaf kepada ibu saya karena saya yakin hari ini beliau menonton di TV. Beliau sudah sepuh semoga masih kuat, dan saya masih kuat," kata dia lagi.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Edhy juga menyatakan akan segera mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selanjutnya ia meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat perikanan yang merasa terkhianati oleh apa yang dia lakukan.

Edhy menyebutkan, apa yang dia alami adalah kecelakaan. Ia berjanji akan bertanggung jawab dan membeberkan kasus yang melilitnya.

"Saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan dan ini tanggung jawab saya kepada dunia dan akhirat," ujar dia.

Terakhir, Edhy menyatakan akan mengundurkan diri dari Gerindra. Saat ini dia masih menyandang jabatan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Edhy dan enam orang lain sebagai tersangka. Edhy diduga menjadi salah satu pihak penyelenggara negara yang menerima uang terkait ekspor benih telur lobster.

Baca Juga: Maradona Tutup Usia, Argentina Tetapkan Tiga Hari Masa Berkabung

Tersangka tersebut meliputi staf khusus Edhy, staf khusus istrinya, dua orang dari pihak swasta dan dua orang yang masih buron.

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Masing-masing sebagai penerima, EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi SJD," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih, Jakarta.

KPK menduga pihak penerima uang memberikan tarif daya angkut untuk ekspor benih lobster sebesar Rp1.800 per ekor. Uang tersebut diduga digunakan untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar negeri.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x