GALAMEDIA - Berdasarkan hasil penyidikan Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi (IRD) masih berstatus saksi.
Sebelumnya Iis Rosita sempat dibawa ke markas KPK sepulangnya dari Hawai, Amerika Serikat, bersama sang suami.
Bahkan, anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra tersebut juga sempat diperiksa tim KPK. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, KPK melepas Iis Rosita Dewi.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan alasan melepas Iis Rosita Dewi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK baru menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay
"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian," kata Nawawi di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 November 2020.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benih lobster, yakni Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP).
Kemudian, Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM); Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Baca Juga: Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo, Edhy Prabowo: Saya Tak Lari dan Akan Beberkan Semuanya
Nawawi menekankan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini dan menetapkan tersangka lainnya.