Pangdam Jaya Sebut Provokatif, Polri: Baliho Habib Rizieq Tak Ada Unsur Perbuatan Melawan Hukum

- 26 November 2020, 10:57 WIB
Prajurit TNI menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab.
Prajurit TNI menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab. //Aprillio Akbar//ANTARA FOTO



GALAMEDIA - Aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum atau pelanggaran pidana dalam narasi sejumlah baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di sejumlah wilayah.

Ratusan baliho bertuliskan seruan kepada umat agar melakukan revolusi akhlak tersebar di beberapa titik di Jakarta. ready viewed Baliho itu diturunkan oleh tim gabungan TNI Polri dan Satpol PP lantaran dianggap melanggar aturan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /


"Apa peristiwa pidananya? Semuanya dari situ berasal. Pakai peristiwa pidananya dulu, atau ada perbuatan melawan hukum apa? Ada laporannya, enggak?" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis 26 November 2020.

Awi mengatakan, aparat penegak hukum memiliki sejumlah aturan yang mengikat dalam penanganan suatu perkara. Di mana, ada sejumlah delik-delik yang harus dipenuhi sebelum mengusut sebuah kasus tertentu.

Baca Juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ali Mochtar Ngabalin: Saya Terharu

Dalam hal ini, kata Awi, pihaknya berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta beberapa aturan lain.

"Polri bekerja sebagai penegak hukum, kami juga ada aturannya," ucap dia.

Meski begitu, ia menyatakan polisi tetap akan membantu Satpol PP apabila memang menemukan pelanggaran aturan daerah dalam pemasangan baliho di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa setiap institusi sudah memiliki tupoksinya masing-masing sehingga memerlukan koordinasi antarlembaga.

"Kita proporsional saja terkait dengan masalah-masalah pemasangan spanduk," katanya.

"Perlu digarisbawahi itu adalah penertiban spanduk itu ada aturannya di Perda masing-masing daerah. Penegak hukumnya siapa, adalah Satpol PP," tambah dia lagi.

Baca Juga: Polisi Nyatakan Ada Dugaan Tindak Pidana pada Acara Habib Rizieq di Megamendung

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menilai spanduk bergambar Habib Rizieq Shihab mengandung makna provokasi.

Setidaknya, Kodam mencatat ada sekitar 900 spanduk bergambar Rizieq yang diturunkan oleh prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.

"Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi," katanya, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman pun menilai baliho Habib Rizieq berisi provokasi sehingga bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x