Luhut Jadi Menteri KKP Gantikan Edhy Prabowo, Penerbitan Surat Ekspor Benih Lobster Dihentikan

- 26 November 2020, 16:43 WIB
Benur Lobster.
Benur Lobster. /Dok. Kkp.go.id

GALAMEDIA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Presiden Joko Widodo mengambil langkah cepat dengan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri KKP Ad Interim. Namun Jokowi belum memutuskan siapa yang akan mengisi posisi Menteri KKP secara definitif.

Bersamaan dengan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Surat Edaran NOMOR: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 menyatakan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih lobster.

Baca Juga: Luhut Jadi Menteri KKP Gantikan Edhy Prabowo, Ruhut Sitompul: Jangan Ngebacot dan Nyinyir

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, di Jakarta, Kamis, 26 November 2020.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, langkah kebijakan penghentian sementara itu adalah dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Ponunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Termasuk juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan KKP.

Baca Juga: Heboh Kandidat Pilkada Karawang Ngutang Makan Bakso Rp 2 Juta Lebih

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x