Terungkap, Staf Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ikut Jadi Tersangka Pernah Nyaleg dari PDIP

- 26 November 2020, 17:51 WIB
Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR RI.
Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR RI. /Humas MPR RI

GALAMEDIA - Selain Menteri KKP Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan status tersangka kepada staf menteri bernama Andreau Pribadi Misata (APM).

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah ikut angkat bicara soal langkah KPK. Ahmad pun mengungkapkan, Andreau merupakan anggota partai yang pernah menjadi Caleg DPR RI yang diusung pada Pemilu 2019.

Namun, setelah gagal melenggang ke Senayan, Andreau sudah tidak aktif lagi di partai.

Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkininya

"Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri KKP Edhy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini," ujar Ahmad.

Ia menyampaikan hal itu lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 26 November 2020. Ia juga menegaskan, keberadaan Andreau sebagai staf ahli Menteri KKP, adalah keputusan pribadi yang bersangkutan.

"Maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan," lanjutnya.

Baca Juga: Emak-Emak Kecewa, Sudah Dandan Habis-habisan Tapi Dibubarkan Satgas Covid

Wakil Ketua MPR ini menambahkan, jika Andreau terbukti terlibat dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan kementerian KKP, maka partai akan memberikan sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan. "Tentu sanksi tegas akan diberikan," ujarnya seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x