DKPP Sebut Pengaduan Pelanggaran Pilakada Serentak Terbanyak di Jawa Tengah

- 26 November 2020, 18:25 WIB
Diskusi Etika Penyelenggara Pemilu di Hotel Tebu, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Kamis 26 November 2020.
Diskusi Etika Penyelenggara Pemilu di Hotel Tebu, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Kamis 26 November 2020. /Rio Ryzki Batee/Galamedia/

GALAMEDIA - Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 139 aduan terkait penyelenggaraan pemilu.

Lebih jauh, pengaduan dari masyarakat ke DKPP diperkirakan akan terus meningkat setelah penyelenggaraan pilkada dilaksanakan.

Komisioner DKPP, Didik Supriyanto mengatakan dari 139 pengaduan kode etik penyelenggara pemilu, sebagiannya sudah disidangkan dan diputuskan.

Kendati demikian, DKPP tidak dapat mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun dapat memeriksa kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik.

Komisioner DKPP, Didik Supriyanto.
Komisioner DKPP, Didik Supriyanto.


"Sanksi ada peringatan sampai keras, pemberhentian jabatan sementara sampai tetap," ungkapnya kepada wartawan usai Diskusi Etika Penyelenggara Pemilu di Hotel Tebu, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Kamis 26 November 2020.

Dikatakannya aduan terkait penyelenggara pilkada di wilayah Jawa Barat ke DKPP sendiri relatif lebih sedikit, dan hanya berasal dari empat wilayah.

Sementara itu, penyelenggara pemilu yang banyak diadukan berasal dari provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Didik menjelaskan bahwa penyelenggaraan pilkada baru memasuki tahap kampanye sehingga mayoritas aduan terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan pasangan calon.

Pengaduan tersebut lebih banyak tentang profesionalisme penyelenggara pemilu.

"Jadi 80 persen pasangan peseorangan yang tidak memenuhi persyaratan KPU mengadu ke DKPP, rata-rata mereka menuduh KPU bekerja sembarangan atau soal isu profesionalitas. Tapi ada beberapa juga yang menyangkut kemandirian dari Bawaslu dan KPU yang diduga berpihak kepada bakal pasangan calon," terangnya.

Baca Juga: Speechless Soal Pangdam Jaya, Gatot Nurmantyo: TNI Tak Mungkin Musuhan dengan FPI

Ia menuturkan bahwa aduan yang dilaporkan ke DKPP juga terdapat menyangkut intruksi KPU yang menimbulkan kebingungan di lapangan. Karena banyak aduan yang setelah diputuskan tidak terbukti.

"Maka secara umum putusan DKPP pengaduan pilkada itu direhabilitasi, artinya tidak terbukti. Dan sebagian kecil ada dikasih peringatan, peringatan keras, diberhentikan dan diberhentikan sementara," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x