Staf Ahli KKP yang Terjerat Kasus Menteri Edhy, Ketua DPP PDIP: Tentu Sanksi Tegas Akan Diberikan

- 26 November 2020, 18:55 WIB
Potret Stafsus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi.
Potret Stafsus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi. /Dok. PMJ News./

GALAMEDIA - Staf Ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyerahkan diri ke KPK terkait dugaan suap ekspor benur atau benih lobster, Andreau Misanta ternyata pernah menjadi Caleg DPR RI pada Pemilu 2019.

Namun Andreau gagal dan sudah tidak aktif lagi di partai.

"Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri KKP Edhy Prabowo setelah ada kasus OTT KPK ini," kata Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Karena keberadaan Andreau sebagai staf ahli Menteri KKP, katanya seperti dilansirkan Antara, adalah keputusan pribadi yang bersangkutan.

Maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan.

Ahmad yang juga merupakan Wakil Ketua MPR ini menuturkan, jika terbukti Andreau terlibat dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan kementerian KKP tersebut maka partai akan memberikan sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Lewat Diklat Sadesha, Santri Belajar Multidisiplin Ilmu
 
"Tentu sanksi tegas akan diberikan," katanya.

Sementara itu, Andreau Misanta Pribadi (AMP) dan Amiril Mukminin (AM) menyerahkan diri ke KPK setelah sempat menghilang ketika Menteri Edhy Prabowo ditangkap KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, APM bertindak selaku pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster di Kementerian KKP. Sementara AM dari pihak swasta.

"Siang ini sekira pukul 12.00, kedua tersangka APM dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ungkap Ali Fikri kepada wartawan.

Baca Juga: Emak-Emak Kecewa, Sudah Dandan Habis-habisan Tapi Dibubarkan Satgas Covid

Dalam kasus ini, seperti dilansirkan PMJNews telah menetapkan tujuh orang jadi tersangka. Di antaranya Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP, Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP, dan Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP.

Kemudian ada juga Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara sebagai pemberi suap adalah Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x