GALAMEDIA - Pencopotan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab di DKI Jakarta dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia masih menjadi sorotan.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman secara tegas menyatakan pencopotan itu merupakan perintahnya. Meski belakangan ada pelurusan pernyataan karena pencopotan disebut atas permintaan Satpol PP.
Pencopotan baliho bergambar Habib Rizieq itu hingga saat ini masih dilakukan. Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat itu menyatakan, pencopotan dilakukan karena baliho berisi narasi provokatif.
Baca Juga: Habib Rizieq Masuk Rumah Sakit, Kasus Kerumunan di Petamburan Naik ke Tahap Penyidikan
Anggota TNI pun dikerahkan untuk membersihkan baliho-baliho yang terpasang. Belakangan, FPI 'melawan' dengan memasang kembai baliho meski akhirnya persoalan itu lambat laun mulai mereda.
Di sisi lain, aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum atau pelanggaran pidana dalam narasi sejumlah baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Apa peristiwa pidananya? Semuanya dari situ berasal. Pakai peristiwa pidananya dulu, atau ada perbuatan melawan hukum apa? Ada laporannya, enggak?" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis 26 November 2020.
Baca Juga: Terungkap, Staf Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ikut Jadi Tersangka Pernah Nyaleg dari PDIP