Polisi Singgung Soal Tersangka dalam Kasus Pelanggaran Prokes di Acara Habib Rizieq

- 26 November 2020, 20:45 WIB
Anies Baswedan saat memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya.
Anies Baswedan saat memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

GALAMEDIA - Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan ke tahap penyidikan. Polisi juga menyinggung soal tersangka.

Kabid Humas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut baru saja naik ke tahap penyidikan sehingga rencana tindak lanjut yang akan dikerjakan oleh pihak kepolisian.

"(Kasusnya) baru naik ke penyidikan," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Soroti Baliho FPI dan Habib Rizieq, Petinggi PKPI: Jadi Ingat Cerita Soal Orang Kentut di Angkot

Yusri menjelaskan beberapa rencana tindak lanjut penyidik dalam kasus tersebut antara lain mencari keterangan saksi, alat bukti, melengkapi bukti-bukti yang ada dan petunujuk petunjuk lain, serta akan memanggil lagi saksi saksi yang lain.

"Tapi ini kan baru rencana tindak lanjut ke depan, kita tunggu saja," tambahnya.

Hasil gelar perkara oleh pihak kepolisian menemukan bahwa telah terjadi tindak pidana dalam kerumunan massa tersebut dan hal itulah yang menjadi dasar untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Emak-Emak Kecewa, Sudah Dandan Habis-habisan Tapi Dibubarkan Satgas Covid

"Hasil gelar perkara memenuhi unsur unsur persangkaan pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Kemudian menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan, berarti di situ ada unsur tindak pidana," ujar Yusri.

Meski begitu, Yusri menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x