Lakukan Kudeta, Pengadilan Turki Hukum Seumur Hidup Para Pemimpinnya

- 26 November 2020, 20:53 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /unsplash.com/@ansleycreative/


GALAMEDIA - Dituduh memimpin upaya kudeta tahun 2016 dari sebuah pangkalan udara dekat ibu kota Ankara, pengadilan Turki menjatuhkan hukuman seumur hidup, Kamis 26 November 2020. Mereka yang dihukum hanpir 500 terdakwa.

Pada 15 Juli 2016, lebih dari 250 orang tewas ketika para tentara yang membelot menguasai pesawat tempur, helikopter dan tank, dan berusaha untuk mengambil kendali institusi negara serta menggulingkan pemerintahan Presiden Tayyip Erdogan.

Persidangan itu merupakan yang paling diperhatikan oleh publik dari lusinan kasus pengadilan yang menargetkan ribuan orang yang dituduh terlibat dalam upaya kudeta, yang dituding oleh Ankara kepada para pendukung Fethullah Gulen, seorang penceramah Muslim yang berada di Amerika Serikat.

Baca Juga: Habib Rizieq Masuk Rumah Sakit, Kasus Kerumunan di Petamburan Naik ke Tahap Penyidikan

Mantan komandan angkatan udara Akin Ozturk dan sejumlah pihak lainnya di pangkalan udara Akinci dekat Ankara dituduh mengarahkan kudeta dan membom gedung-gedung pemerintah, termasuk gedung parlemen, dan berusaha membunuh Erdogan.

Menurut laporan kantor berita negara Anadolu yang dilansirkan Antara, empat pemimpin kelompok, yang dijuluki "imam sipil" karena hubungan dengan jaringan Gulen, dijatuhi hukuman seumur hidup karena tuduhan mencoba membunuh presiden, pembunuhan, dan berusaha menggulingkan tatanan konstitusional.

Pilot pesawat tempur F-16 juga termasuk di antara mereka yang mendapat hukuman seumur hidup, yang merupakan hukuman terberat di pengadilan Turki, tanpa adanya kemungkinan pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Staf Ahli KKP yang Terjerat Kasus Menteri Edhy, Ketua DPP PDIP: Tentu Sanksi Tegas Akan Diberikan

Menteri Pertahanan Hulusi Akar, yang pada saat itu menjabat sebagai panglima militer Turki, beserta komandan lainnya, ditahan selama beberapa jam di pangkalan pada malam kudeta. Sebanyak 475 orang diadili, 365 di antaranya dalam tahanan.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x