GALAMEDIA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menyatakan, kewenangan untuk mengerahkan pasukan TNI ada pada Presiden.
Hal tersebut disampaikannya pada Forum Diskusi Gubernur Lemhannas RI dengan Pemimpin Redaksi Media Massa via Zoom, yang mengangkat tema "Ketahanan Nasional di tengah Pandemi".
"Kita bisa melihat ketentuan peraturan perundang undangan, khususnya UU TNI bahwa kewenangan mengerahkan TNI itu ada pada Presiden. Titik," kata Agus, Kamis, 25 November 2020.
Baca Juga: Soroti Baliho FPI dan Habib Rizieq, Petinggi PKPI: Jadi Ingat Cerita Soal Orang Kentut di Angkot
Ia mengeluarkan pernyataan itu untuk menanggapi polemik penurunan baliho Rizieq Shibab oleh TNI atas perintah Pangdam Jaya.
Agus menegaskan, Presiden dipilih rakyat dan memenangi pemilu sehingga mendapatkan pinjaman kedaulatan rakyat untuk memutuskan langkah apa yang terbaik untuk bangsa dan negara.
"Panglima TNI, Kapolri, pangdam, dan kapolda tidak pernah dipilih rakyat sehingga mereka tidak mempunyai kewenangan untuk mengawali pengerahan organisasinya. Apalagi, kedua-duanya memegang senjata," terangnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Masuk Rumah Sakit, Kasus Kerumunan di Petamburan Naik ke Tahap Penyidikan
Ia pun mengingatkan, betapa berbahayanya jika dalam pengerahan pasukan TNI itu ada yang lepas kendali atau terjadi penyalahgunaan senjata.