Petinggi KPK Umbar Rencana Penggeledahan Kasus Edhy Prabowo, ICW Minta Dewas Turun Tangan

- 26 November 2020, 23:12 WIB
MENTERI Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan saat digiring menuju ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Rabu 25 November 2020.
MENTERI Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan saat digiring menuju ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Rabu 25 November 2020. /ANTARA FOTO /Indrianto Eko Suwarso

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca Juga: Habib Rizieq Masuk Rumah Sakit, Kasus Kerumunan di Petamburan Naik ke Tahap Penyidikan

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Baca Juga: Soroti Baliho FPI dan Habib Rizieq, Petinggi PKPI: Jadi Ingat Cerita Soal Orang Kentut di Angkot

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21-23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x