GALAMEDIA - Sepekan terakhir, baliho Habib Rizieq Shihab di DKI Jakarta dan sejumlah daerah lain dipreteli oleh petugas gabungan.
Baliho-baliho tersebut dinilai berisi narasi yang mengandung provokasi. Tak cuma itu, ada alasan lain mengapa baliho tersebut dicopot.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, penertiban sejumlah baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
Baca Juga: TNI Copot Baliho Habib Rizieq, Gubernur Lemhanas: Kesalahan Tak Bisa Diperbaiki dengan Kesalahan
Menurutnya, pencopotan dilakukan karena pemasangan baliho tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
"Sudah melanggar perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Irjen Argo di Jakarta, Kamis, 26 November 2020.
Selain itu, baliho juga mengandung kata-kata bernuansa provokasi sehingga perlu ditertibkan.
Baca Juga: Luar Biasa, Djoko Tjandra Rogoh Kocek Rp 10 Miliar Agar bisa Pulang ke Indonesia
Argo mengatakan Polri mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak bergambar Rizieq Shihab yang mengandung unsur provokasi.
"Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berkewajiban membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah," lanjutnya dilansir Antara.