Setelah Habib Rizieq Bayar Denda Rp50 Juta, Kasus Kerumunan Mestinya Enggak Boleh Diusut Lagi

- 27 November 2020, 10:07 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di Indonesia. (dok)
Habib Rizieq Shihab tiba di Indonesia. (dok) /


GALAMEDIA - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Dr Suteki angkat bicara mengenai penyelidikan Polri terhadap Imam Besar Front Pembela islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait adanya kerumunan dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad dan acara pernikahan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Suteki menilai saat Habib Rizieq melunasi denda Rp50 juta kepada Pemprov DKI semestinya tidak ada lagi proses penyelidikan.

"Artinya Habib Rizieq ada itikad baik sudah membayar denda Rp50 juta. Mestinya ketika ini sudah dibayar tidak ada lagi penindakan jadi enggak boleh diselidik lagi atau disidik lagi. Jadi dari sini kita melihat kekosongan hukum atau ketidakjelasan hukum terutama PSBB dan perda," kata Suteki dalam Webinar Nasional dengan tema Dari Anies Dipanggil Klarifikasi Hingga TNI Turunkan Baliho: Bagaimana Neraca Berbangsanya?, pada Rabu malam, 25 November 2020 malam.

Baca Juga: Gantikan Ma'ruf Amin, Kiai Miftah Jabat Ketua Umum MUI 2020-2025

Dia menuturkan, penjemputan Habib Rizieq di bandara sampai penyambutan dan Maulid serta pernikahan itu ada semacam yang tidak mungkin ditolak atau force majeur.

Suteki menilai Menkopolhukam Mahfud MD bisa saja diperiksa karena seolah memberikan lampu hijau kepada para pengikut Habib Rizieq.

"Makanya saya sebut kekosongan hukum atau ketidakramahan hukum dalam situasi seperti ini. Kalau Habib Rizieq sampai pada tahap penyidikan. Mestinya Pak Menkopolhukam itu dari awal ada lampu hijau. Kemudian ditanggapi Habib Rizieq siapa sih? Dia kan bilang paling pengikutnya sedikit. Makanya begitu hari H mereka ini loh kami-kami pada hadir. Jadi akhirnya sampai membludak. Coba dari awal dilarang karena DKI ada PSBB maka penjemput dibatasi maksimal hanya 50 orang dengan tetap menjaga protokol covid-19," tegasnya.

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab membayar denda Rp50 juta denda dari melanggar protokol kesehatan. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: Gantikan Ma'ruf Amin, Kiai Miftah Jabat Ketua Umum MUI 2020-2025

Habib Rizieq disambangi langsung Kasatpol PP DKI Arifin untuk menyampaikan surat teguran langsung membayarkan denda tersebut.

"Jadi sudah disurati ditegur dan sudah disampaikan sanksinya melalui Pemprov melalui Kasatpol PP yang memang tugasnya sudah disurati sudah didatengin. Alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp 50 juta," kata Riza kepada wartawan, Minggu 15 November 2020.

Pihak kepolisian melanjutkan pengusutan kasus kerumunan massa yang dihadiri pemimpin FPI, Rizieq Shihab, ke tahap penyidikan. Kerumunan itu diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam perkara ini aparat keamanan menemukan dugaan tindak pidana. Penyidikan pun dibuka oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat untuk mengusut kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Baca Juga: Petinggi KPK Umbar Rencana Penggeledahan Kasus Edhy Prabowo, ICW Minta Dewas Turun Tangan

"Dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 26 November 2020.

Kasus yang terjadi di Jakarta bermula saat Rizieq mengadakan acara pernikahan untuk putrinya di wilayah Petamburan pada Sabtu 14 November 2020 lalu. Kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan yang kemudian diusut oleh aparat kepolisian.

Yusri menuturkan kasus ini naik ke penyidikan lantaran ditemukan ada unsur pidana sesuai yang dipersangkakan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ditemukan ada tindak pidana," ucap Yusri.

Selama penyelidikan, polisi telah meminta klarifikasi dan sejumlah pihak. Di antaranya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria. Kemudian juga, sejumlah jajaran Pemprov DKI Jakarta lainnya juga dipanggil.

Sementara, untuk kasus kerumunan di Megamendung, polisi kini tengah membidik sejumlah pihak untuk menjadi tersangka.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x