GALAMEDIA - Kepala Rutan Klas I Bandung, Riko Stiven menjelaskan bahwa pencegahan penyebaran Covid-19, dilakukan oleh Rutan Klas I Bandung sejak pemerintah memberlakukan masa PSBB bulan April 2020 lalu.
"Kami terapkan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan seksama, sesuai instruksi dari Kemenkumham mengenai tidak ada jam kunjungan atau besuk keluarga warga binaan permasyarakatan (wbp), kami laksanakan dengan baik," jelas Riko kepada wartawan, Jumat 27 November 2020.
Mengenai pencegahan penyebaran Covid-19, Rutan Bandung menerapkan sangat ketat baik kepada wbp maupun pegawai.
"Dari mulai pintu masuk, kita cek suhu tubuh, lalu masuk lagi ke pintu gerbang Rutan kita semprot dengan disinfektan, ketika masuk ke area dalam rutan kita cek kembali suhu tubuh," jelasnya.
Baca Juga: Kapolres Berikan Motivasi Kepada Para Anggotanya Dalam Operasi Yustisi Penggunaan Masker
Untuk wbp, kita lakukan waktu berjemur setiap paginya.
"Wbp berjemur setiap hari, lalu wajib memakai masker ke seluruh area rutan,"jelasnya.
Untuk wbp atau tahanan titipan yang masuk ke Rutan Bandung, dilakukan Rapid tes dan Swab tes, dan ditempatkan di kamar isolasi.
"Di kamar isolasi sesuai standar selama 14 hari, jika ada wbp atau tahanan baru," jelasnya.
Baca Juga: Selalu Ingatkan Pentingnya Prokes Covid-19 pada Mahasiswa, Eli: Kesehatan Sangat Penting