Ada Perbuatan Pidana di Acara Habib Rizieq, Mustofa Nahrawardaya: Saya Bayar Rp 100 Juta

- 27 November 2020, 19:09 WIB
Habib Rizieq Shihab memberikan tausyiah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.
Habib Rizieq Shihab memberikan tausyiah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020. /Tangkap Layar YouTube.com/Front TV

GALAMEDIA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menegaskan adanya temuan tindak pidana dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 lalu.

"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," terang Fadil Imran kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Jumat, 27 November 2020.

Meski tidak berbicara banyak mengenai perkembangan kasus tersebut, Fadil mengatakan semua pihak yang tarkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Habib Rizieq Beri Warning, Siap Berjuang Bersama Rakyat, FPI: Jangan Terlalu Sibuk dengan Spanduk

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.

Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki pelanggaran protokol kesehatan dengan timbulnya kerumunan pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut dan menemukan adanya unsur pidana pelanggaran UU kekarantinaan dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Baca Juga: Luhut Sebut Pemerintah Tetap Akan Menjual Wisata Komodo: Ini Satu-satunya di Dunia

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x