Wali Kota Cimahi Ajay Jadi Tersangka, KPK Sebut Commitment Fee Rp 3,2 Miliar

- 28 November 2020, 13:28 WIB
KPK menggelar jumpa pers penetapan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, HY, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. (Tangapan layar live Twitter)
KPK menggelar jumpa pers penetapan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, HY, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. (Tangapan layar live Twitter) /

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perizinan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Selain Ajay, KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka. Sementara sembilan orang lainnya yang ikut diamankan hanya berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Rumah Habib Rizieq Didatangi Polisi, FPI: Semoga Allah Menggagalkan Semua Niat Buruk

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," jelas Ketua KPK, Firly Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.

Dikutip dari siaran langsung KPK di Twitter, Firli menyatakan Ajay selaku penerima suap disangkakan melanggar sejumlah pasal.

Yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Gerhana Bulan Penumbra Akan Terjadi pada 30 November 2020. Sayang Terjadi Jelang Petang

Sementara Hutama selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli menyatakan, dengan ditetapkan sebagai tersangka, Ajay dan Hutama akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 hingga 17 Desember 2020 di Rumah Tahanan Negara pada Polres Metro Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x