Ini Penyebab Anies Baswedan Terpaksa Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH

- 28 November 2020, 17:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyambangi Mapolda Metro Jaya pada Selasa 17 November 2020. Anies menjadi salah satu pihak yang dipanggil kepolisian terkait pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyambangi Mapolda Metro Jaya pada Selasa 17 November 2020. Anies menjadi salah satu pihak yang dipanggil kepolisian terkait pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Hal itu terkait kerumunan massa saat Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pencopotan ini tertuang dalam surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.

Baca Juga: Ridwan Kamil Optimistis Gerakan Tanam dan Pelihara 50 Juta Pohon Terealisasi Akhir 2021

"Benar surat itu," kata Sri Haryati seperti dikutip galamedia dari Antara, Sabtu 28 November 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir bahkan menyebut, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung sejak 24 November 2020.

Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga ada penugasan lebih jauh.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Rumah Dinas Bu Risma Ditutup Pagar Tinggi

Hasil audit Inspektorat DKI Jakarta menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir.

Inspektorat dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono, namun juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Baca Juga: Wagub Usul Gerakan Santri Pancasila, Penting Agar Siap Menyongsong Indonesia Emas 2045

Pemeriksaan oleh inspektorat sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.

Arahan gubernur berisi empat langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.

Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

Seluruh pihak memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: Vitamin D Jaga Daya Tahan Tubuh, Selain dari Sinar Matahari juga Bisa Didapat dari Makanan Ini

Salah satu dari empat butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera mengaudit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.

Baca Juga: Persija Seperti Rumahnya, Jakmania dan Masyarakat Jakarta Welcome Sinyal Rico Bertahan

Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal empat arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x