Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Suap, Pemkot Belum Berencana Berikan Pendampingan Hukum

- 28 November 2020, 18:37 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. / ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp./

GALAMEDIA - Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perizinan RSU Kasih Bunda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi, Mochammad Ronny memastikan, roda pemerintahan di Pemkot Cimahi akan tetap berjalan.

"Saya kira semua sudah tahu ya, kita sudah melihat, mendengarkan press conference KPK. Saya kira semua sudah tahu apa yang disampaikan KPK, jadi tidak perlu saya jelaskan kembali," ujar Ronny di Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Ini Kata Tiga Paslon Soal Strategi Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Kab. Bandung

Dia meyakinkan, roda pemerintahan di Pemkot Cimahi akan tetap berjalan. Beberapa pejabat sudah pasti akan mengkoordinasikan hal ini dengan wali kota, provinsi maupun pemerintahan pusat.

"Ya otomatis barangkali peraturan terutama Undang-undang No 23 tahun 2014 terkait pemerintah daerah ini akan berjalan sesuai mekanisme yang ada," ujarnya.

Pihaknya belum berencana akan memberikan pendampingan hukum terhadap Ajay. Ronny menyebut, pihaknya akan membicarakan hal itu dengan Sekda Dikdik S. Nugraha, serta Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.

Baca Juga: Jutaan Banser Gelar Apel Kebangsaan, Netizen: Sebaiknya Dikerahkan ke Papua Menumpas OPM

Diakuinya, kejadian ini sempat membuat syok para pegawai Pemkot Cimahi, tetapi semuanya telah diminta agar bekerja seperti biasa.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x