Habib Rizieq Terancam Penjara, Tagar #KamiBersamaIBHRS Kuasai Jagat Dunia Maya

- 28 November 2020, 20:38 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

GALAMEDIA - Front Pembela Islam (FPI) mengabarkan jika Habib Rizieq Shihab akan dipanggil polisi terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan.

Informasi mengenai pemanggilan setidaknya disampaikan oleh FPI melalui akun @Kabar_FPI. Dari kicauan FPI di Twitter, FPI mengabarkan jika polisi mendatangi rumah Habib Rizieq pada Jumat, 27 November 2020 malam. Kedatangan polisi untuk menyerahkan surat panggilan.

"Mohon Do'a dari semuanya..Saat ini Polisi mendatangi Rumah Imam Besar Habib Rizieq Syihab, untuk memberikan surat panggilan pemeriksaan," begitu cuitan FPI seperti dikutip Galamedia, Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Terancam Penjara, FPI Beri Warning: Demi Allah Kami Akan Mati-matian Membela!!

FPI pun meminta doa agar Habib Rizieq diberikan kemudahan dan dijauhkan dari sangkaan-sangkaan tak berdasar.

"Semoga Allah menggagalkan semua niat buruk yang ditujukan kepada beliau. Aamiin..," tutup FPI.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memang telah menaikkan status kasus kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab ke penyidikan. Polisi mengklaim menemukan ada perbuatan pidana di acara tersebut.

Kemungkinan besar, Habib Rizieq Shihab juga akan diperiksa terkait dengan kasus itu. Apalagi sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menyatakan, berdasarkan penyelidikan, kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 lalu itu mengandung tindak pidana.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x