Komisaris BUMN Singgung Revolusi Akhlak, Tuding Anies Copot Walkot Jakpus Demi Lindungi Deportan

- 28 November 2020, 21:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Sudin LH. Komisaris BUMN, Kritis Budharto menanggapi dan menuding Anies melindungi deportan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Sudin LH. Komisaris BUMN, Kritis Budharto menanggapi dan menuding Anies melindungi deportan. /Anies Baswedan/@aniesbaswedan

Baca Juga: Habib Rizieq Terancam Penjara, Tagar #KamiBersamaIBHRS Kuasai Jagat Dunia Maya

Hasil audit Inspektorat DKI Jakarta menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur. "Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat," ujar Chaidir.

Inspektorat dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono, namun juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Pemeriksaan oleh inspektorat sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.

Arahan gubernur berisi empat langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.

Baca Juga: Ditangkap Bersama Seorang Perempuan, Anggota DPRD Terlibat Kasus Narkoba

Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

Jamaah memadati Jalan KS Tubun, Petamburan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu, 14 November 2020.*
Jamaah memadati Jalan KS Tubun, Petamburan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu, 14 November 2020.*

Seluruh pihak memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

Salah satu dari empat butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x