Sempat Diboyong KPK ke Jakarta, Ini Cerita Kepala Dinas DPMPTSP Kota Cimahi

- 30 November 2020, 18:40 WIB
 Ruang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani masih disegel KPK
Ruang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani masih disegel KPK /Laksmi Sri Sundari
 
GALAMEDIA - Saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna, Jumat 27 November lalu,  turut dibawa ke kantor KPK salah satunya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani.

Hella bersama satu orang stafnya sempat dibawa KPK untuk dimintai klarifikasi seputar dugaan kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, yang menyeret Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna.

Hella dimintai keterangan oleh penyidik KPK selama 19 jam, hingga akhirnya diperbolehkan pulang pada Sabtu 28 November 2020 dini hari atau pukul 01.00 WIB.

"Setelah kejadian kemarin di tanggal 27 November, sudah tahu mungkin saya dimintai keterangan di KPK. Terus selama 19 jam diperiksa, Alhamdulillah kita lancar menjawab semua pertanyaannya," terang Hella saat ditemui di kantornya yang ada di Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Senin 30 November 2020.
 
Baca Juga: Erupsi Gunung Ili Lewotolok, Status Darurat Bencana Ditetapkan

Hella menceritakan kronologisnya hingga dia dibawa ke kantor KPK. Saat kejadian dia tengah berada di ruang kerjanya, kemudian kedatangan tiga orang yang mengaku dari KPK.

"Mereka datang sekitar pukul 12.30 WIB, saya diminta ke kantor KPK. Tiba di Jakarta pada pukul 16.00 WIB. Ditanya tentang seputar proses izin, kami menjawab proses izin sesuai dengan aturan yang memang kita keluarkan. Insya Allah intinya kita tidak kemana-mana, dan tidak ada ketidaktahuan tentang bagaimana proses di luar tupoksi kita, keterkaitan dengan Rumah Sakit Kasih Bunda," bebernya.

Hella menjelaskan jika pihaknya sudah mengeluarkan ijin pembanguan RSU Kasih Bunda pada tahun 2014 yang saat itu statusnya klinik.

"Pihak rumah sakit kemudian meminta ijin pembangunan untuk pengembangan di tahun 2019. Awalnya mereka minta ijin untuk membangun 14 lantai, kemudian berubah lagi menjadi 10 lantai. Dan ijin perubahan bangunan tersebut belum keluar sampai sekarang, karena masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, seperti pengesahan gambar. Karena ada beberpa persyaratan yang belum jadi, sehingga  kita belum mengeluarkan ijin bangunannya," beber Hella.
 
Baca Juga: Rupiah Melemah di Tengah Memburuknya Pandemi Covid-19

Hella memastikan proses perizinan yang ditempuh oleh pihak rumah sakit sesuai aturan. Hingga beberapa waktu sebelum Ajay terjaring OTT KPK, pihak rumah sakit masih mengurus perizinan.

"Proses perubahan dilakukan masih ada kekurangan syarat (pengesahan gambar) jadi ijin bangunan belum keluar. Sampai kemarin (sebelum OTT) pun masih mengurus izin," bebernya.

Dia mengaku tidak ada intervensi dari Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna terkait perijinan RSU Kasih Bunda

"Tidak pernah ada (intervensi). Kami bergulir apa adanya, tidak ada intervensi dari Bapa (Ajay) atau penekanan dari Bapa? atau informasi apa tidak ada sama sekali. Ijinya biasa saja seperti proses ijin biasanya," tegas Hella.
 
Baca Juga: Nahas, Hoerudin Menebang Pohon Albasia Malah Terdiam Kaku Lebih Dari Satu Jam Dipuncak Pohon

Usai penyidik KPK mendatangi kantor DPMPTSP, ruang kerja Hella disegel oleh KPK, termasuk kunci ruangannya dibawa serta.

"Ini masih disegel, belum tau kapan dibuka segelnya. Untuk sementara saya kerja di ruangan lain," ujar Hella sambil menunjukkan ruang kerjanya yang disegel.
 
 
 

Editor: Kiki Kurnia


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x