Ngeri, FPI Sebut Aparat Semprot Disinfektan Bawa Senjata Lengkap

- 30 November 2020, 20:03 WIB
Ilustrasi penyemprotan Anggota Brimob di Petamburan, Jakarta.
Ilustrasi penyemprotan Anggota Brimob di Petamburan, Jakarta. /Twitter/@SatuanJaya/

GALAMEDIA - Front Pembela Islam (FPI) mengungkapkan aparat bersenjata lengkap melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan rumah Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Senjata lengkap itu dibawa saat FPI menyoroti pembubaran acara Haul Syekh Abdul Qodir Al Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Sama seperti acara Habib Rizieq, Haul Syekh Abdul Qodir Al Jailani  juga menimbulkan kerumunan jemaah. Pondok pesantren asuhan KH Uci Turtusi atau Abuya Uci tersebut dipadati peserta acara.

Baca Juga: Wapres RI Ungkap Soal Krisis Ekonomi di Indonesia

Melalui akun Twitter @Kabar_FPI, Minggu 29 November 2020,  FPI mengunggah video situasi padatnya acara Haul Syekh Abdul Qadir Jailani.

"Semoga pascaacara pagi tadi Abuya Uci aman dan tidak seheboh di Petamburan. Tidak ada paksa memaksa tes swab sekampung, tidak ada semprot-semprot desinfectant sampai dua kali sambil bawa senjata lengkap," cuit FPI.


"Tidak ada copot mencopot Kapolda, panggil memanggil Gubernur, Camat, Lurah RT, RW," lanjutnya.

Terkait Haul Syekh Abdul Qadir Jailani sendiri, Polresta Tangerang memanggil 8 orang perihal kerumunan yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah pimpinan Abuya Turtusi atau Abuya Uci, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Ada 8 orang yang dipanggil, itu dari unsur panitia pelaksana dan rekan Pemerintah Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary pada Senin, 30 November 2020.

Dipaparkannya, untuk pihak pelaksana yang dipanggil berinisial AS selaku ketua panitia, R selaku sekretaris, M selaku pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), H selaku ketua satgas di lokasi, serta sisanya yang merupakan jajaran pemerintah daerah.

"Untuk pelaksana dipanggil, karena walaupun sudah dinyatakan bubar, nyatanya terdapat panitia yang bekerja mulai penyiapan makanan mekanisme parkir, pengawalan dan sebagainya,” tutur Ade.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berang: Tidak Ada Tempat di Tanah Air bagi Terorisme!

“Lalu, untuk rekan dari pemda meminta keterangan terkait dengan dua hal, yang pertama tentang keputusan gubernur Banten tentang Kejadian Luar Biasa bahwa Provinsi Banten saat ini sudah berlaku KLB COVID-19 dan untuk menjelaskan peraturan bupati Tangerang tentang PSBB," ujarnya soal kerumunan massa.

Pemeriksaan dengan memintai keterangan ini dilakukan mulai hari ini hingga besok Selasa, 1 Desember 2020. Nantinya akan menentukan adanya tindak pidana yang terjadi.

"Sampai hari ini tahapan penyelidikan mendalami kumpulkan fakta-fakta apakah ada dugaan tindak pidana baik melawan petugas dan lain-lain," ujar dia.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x