Naskah Khutbah Jumat Mulai Disusun, Kemenag Singgung Soal Batasan Ruang Ekspresi Khatib

- 1 Desember 2020, 15:37 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) siap terbitkan naskah khutbah Jumat.
Kementerian Agama (Kemenag) siap terbitkan naskah khutbah Jumat. /ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj/ANTARA


GALAMEDIA - Kementerian Agama sedang menyiapkan naskah khutbah sebelum shalat Jumat yang bisa menjadi pilihan dan referensi bagi para khatib.

"Naskah khutbah Jumat semata-mata dengan tujuan memperkaya khazanah bagi para khatib, bukan menunjukkan ketakutan berlebihan atau paranoid," tutur Staf Khusus Menteri Agama, Kevin Haikal dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1 Desember 2020.

Baca Juga: Para Habib Bersikap Tegas Soal Adzan Hayya Alal Jihad yang Viral: Ini Penistaan Agama Islam !

Ia menjelaskan, naskah khutbah Jumat susunan Kementerian Agama hadir sebagai alternatif materi dan referensi, bukan bentuk ketidakpercayaan kepada para ulama dan kiai.

Kementerian Agama, ujar dia, tidak akan mewajibkan para khatib menggunakan naskah khutbah yang penyusunannya juga melibatkan para ulama dan kiai tersebut.

Baca Juga: Kang DS Merasa Malu Kabupaten Bandung Tidak Miliki BNNK dan Hanya Nginduk ke Cimahi

Ia juga menekankan, penggunaan naskah khutbah susunan pemerintah tidak akan diwajibkan sebagaimana yang diberlakukan di negara seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

"Menag Fachrul Razi menyatakan kita tidak ingin menerapkan hal seperti itu di Indonesia. Ruang ekspresi para khatib di atas mimbar tidak dibatasi," paparnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Begini Cara Hapus Suntuk Selama di Rumah

​​​​​​​Menurut dia, naskah khutbah Jumat rancangan pemerintah akan melalui tahapan kajian panjang dengan melibatkan para ulama, pakar, praktisi, dan akademisi.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x