Nuzul Rachdy Layangkan Gugatan ke PTUN Usai Dilengserkan dari Jabatan Ketua DPRD Kuningan

- 2 Desember 2020, 19:52 WIB
Kuasa Hukum Nuzul Rachdy memperlihatkan surat gugatan yang dilayangkan ke PTUN Bandung, Rabu, 2 Desember 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia)
Kuasa Hukum Nuzul Rachdy memperlihatkan surat gugatan yang dilayangkan ke PTUN Bandung, Rabu, 2 Desember 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia) /

GALAMEDIA - Nuzul Rachdy melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung usai dilengserkan dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan.

Gugatan melalui tim kuasa hukumnya dilayangkan sebagai upaya untuk memohon keadilan.

"Hari ini kami melayangkan gugatan ke PTUN Bandung untuk memohon keadilan kasus pemberhentian Nuzul Rachdy," kata Kuasa Hukum Nuzul Rachdy, Indra Sudrajat, kepada wartawan di Bandung, Rabu, 2 Desember 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Pusat Isolasi Wisma Makara Universitas Indonesia

Dijelaskan Indra, kasus berawal saat Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan mengeluarkan surat keputusan rekomendasi pemberhentian Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD tanggal 2 November 2020.

Putusan BK itu kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar sidang paripurna tanggal 13 November 2020. Pada tanggal 17 November 2020, ujar Indra, pihaknya membuat surat keberatan administrasi terkait sidang digelarnya sidang paripurna pemberhentian Nuzul Rachdy oleh DPRD Kuningan.

Namun, lanjut dia, pada Senin, 30 November 2020, Bupati Kuningan Acep Purnama telah mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Barat terkait permohonan pengesahan pemberhentian Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy berdasarkan hasil rapat paripurna.

Baca Juga: Garda Pemuda NasDem Jabar Kerahkan Milenial Kawal Pelaksanaan Pilkada

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy mengaku akan menunggu SK Gubernur terkait nasibnya atas kasus perkataan limbah yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu.

"Kalau saya berkeyakinan bahwa saya itu diangkat menjadi Ketua DPRD berdasarkan SK Gubernur maka pemberhentian juga harus berdasarkan SK Gubernur," tuturnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x