Anak Jusuf Kalla Laporkan Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim

- 3 Desember 2020, 06:16 WIB
Muswira Kalla (tengah), anak mantan Wapres Jusuf Kalla saat menjawab pertanyaan awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Muswira Kalla (tengah), anak mantan Wapres Jusuf Kalla saat menjawab pertanyaan awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020). /Antara Foto

GALAMEDIA - Muswira Kalla melaporkan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dan pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.

Putri mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla ini membuat laporan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas pencemaran nama baik ayahnya.

"Saya atas nama anak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat," katanya di Bareskrim Polri seperti dikutip galamedia dari Antara.

Baca Juga: BMKG : Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Kilat dan Petir di Kota Bandung dan Jawa Barat

"Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga. Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami."

Laporan yang dibuat Ira terdaftar dengan nomor ST/407/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Dalam laporannya itu, dia melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di medsos twitter, youtube dan facebook yang menurutnya bernuansa fitnah.

Baca Juga: Petamburan 'Dikepung' Brimob, Netizen Singgung Prabowo Soal Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat

Cuitan Ferdinand yang dilaporkannya adalah "Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan".

Lebih lanjut Muhammad Ihsan selaku kuasa hukum Muswira membantah jika laporan yang dibuat kliennya spesifik tentang Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

"Jadi (laporan) kami tidak terkait dengan persoalan HRS (Rizieq Shihab, Red), tapi persoalan sebuah fitnah yang dilayangkan itu Bapak bawa uang satu koper," kata Ihsan.

Baca Juga: Hipakad Gelar Pelatihan Meracik Kopi untuk Bangkitkan Ekonomi Masyarakat di Tengah Pandemi

Dalam laporan tersebut, Ferdinand dan Rudi dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x