GALAMEDIA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono memperingatkan massa yang melakukan aksi pengepungan rumah ibunda Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
"Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperti istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa, tiba-tiba didemo. Itu berbahaya," kata Hendropriyono melalui keterangan tertulis, Kamis 3 Desember 2020.
Baca Juga: Pengelola Sewa Pria untuk Menghamili, Berkedok Klinik Bersalin Aparat Gerebek Pabrik Bayi
Tokoh intelijen ini mengatakan ada hukum yang secara jelas mengatur soal pembelaan tanpa batas yang bisa menjadi dasar bagi korban untuk melawan siapa saja yang mengancam diri, keluarga, atau harta benda mereka.
Hendropriyono menjelaskan, dalam Pasal 48 dan 49 KUHP telah memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.
Pasal 48 mengatur tentang overmacht atau orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana.
Baca Juga: Panglima TNI Tutup Pendidikan Reguler Sesko TNI Angkatan 47 Tahun 2020
Sementara Pasal 49 KUHP menyebutkan bahwa 'pembelaan darurat' atau 'pembelaan terpaksa' (noodweer) untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.
"Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang," kata dia.
Oleh karena itu, menurut Hendropriyono, Mahfud dan keluarganya bisa membalas para pengepung hanya dengan alasan mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka.
Baca Juga: Postingan Gedung Putih Bikin Cringe, Tak Ada Ampun Olok-olok Trump Netizen +1 Pesta Meme
Sebab, Mahfud atau siapa pun pihak yang memang merasa terancam itu dilindungi sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 49 KUHP.
"Karena itu saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, istri, dan orang tua yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup," kata dia.
"Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama," tandasnya.
Sebelumnya, kediaman pribadi Mahfud yang dihuni ibunya di Pamekasan dikepung ratusan orang dengan membawa poster dan meneriakkan ancaman.
Dalam aksi tersebut, massa meminta agar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak dijerat sebagai tersangka.
Namun belakangan FPI mengklaim bahwa simpatisan FPI tak terlibat pengepungan kediaman Mahfud. FPI juga disebut tak pernah memerintahkan massa untuk mengepung rumah Mahfud.***