Kembali Zona Merah, Warga Kota Bandung Diminta Ketatkan Prokes

- 3 Desember 2020, 19:48 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial (tengah).
Wali Kota Bandung Oded M Danial (tengah). /Humas Kota Bandung/

GALAMEDIA - Kota Bandung kembali berada pada zona merah Covid-19, Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial meminta kepada warga untuk ekstra waspada.

Warga diimbau disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) serta membatasi aktivitas yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

“Sekali lagi kami mengingatkan kepada masyarakat. Setelah berkegiatan di luar rumah, saat pulang jangan langsung berkontak dengan anggota keluarga. Biasakan bersih-bersih atau mandi dahulu," ujar Oded di Balai Kota Bandung, Kamis 3 Desember 2020.

Oded didampingi Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan dan Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulaya usai Rapat Terbatas Koordinasi Forkopimda Kota Bandung.

Baca Juga: Iwan Fals Sebarkan Kabar Buruk: Bagaimana Nasib Kita?

"Simpan pakaian yang telah digunakan untuk segera dicuci. Setelah itu jika perlu silakan gunakan masker di rumah. Dengan ini penyebaran kasus klaster keluarga dapat dicegah,” tambahnya.

Selain  meminta warga disiplin menerapkan protokol kesehatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional selama 14 hari kedepan.

"Langkah ini diambil sebagai respon atas stastus zona merah Kota Bandung. Pembatasan dilakukan demi menjaga sektor kesehatan agar tak terus merosot. Namun juga berupaya juga agar sektor ekonomi di Kota Bandung tetap bergulir," ungkap Oded.

Pemkot akan merevisi relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, dan cafe. Selain mengurangi jam operasional, kapasitas pengunjung pun dikurangi. Sebelumnya jam operasional tutup pukul 21.00 WIB, sekarang menjadi pukul 20.00 WIB. Sedangkan kapasitas pengunjunhg dikurangi dari sebelumnya 50% dari kapasitas, sekarang menjadi 30%.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Untuk meminimalisir kerumunan,  pengunjung tempat wisata dan tempat hiburan juga dibatasi menjadi maksimal 30 persen dari kapasitas pengunjung dari sebelumnya 50 persen. "Termasuk juga tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung dan kegiatan pernikahan,” jelasnya.

Pada masa PSBB Proporsional, kebijakan Work From Home (WFH) juga berlaku sebanyak 70 persen. Untuk seluruh unit kerja di lingkungan Pemkot Bandung hanya diperkenankan mempekerjakan pegawainya tidak lebih dari 30 persen.

Mengenai penutupan jalan, Oded mengatakan, Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung membahas penutupan sejumlah ruas jalan. Salah satunya Jalan Dipati Ukur yang memiliki potensi kerumunan cukup tinggi.

“Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian. Terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama kepolisian. Salah satunya adalah Jalan Dipati Ukur,” tegasnya.

Baca Juga: Rumah Ibunda Mahfud MD Digeruduk Massa, Hendropriyono Keluarkan Peringatan: Itu Berbahaya!

Oded mengatakan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat kota sampai kelurahan sudah diinstruksikan untuk lebih ketat dalam menegakan aturan protokol kesehatan. Tanpa terkecuali, pengawasan ketat termasuk di pasar-pasar tradiosional.

Pemkot Bandung juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menyediakan semacam rumah sakit darurat atau tambahan penampungan sebagai tempat isolasi. Utamanya diperuntukan bagi Orang Tanpa Gejala (OTG).

“Eksisting hari ini, rumah isolasi sudah penuh. Oleh karena itu kita terus berupaya menghadirkannya. Kita sudah mendapatkan tambahan-tambahan agar bisa tertangani. Tapi untuk antisipasi ke depan kita tetap berupaya dengan berkoordinasi dengan provinsi. Kita akan upayakan lagi penambahan,” ungkapnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x