Ustaz Maaher Terancam 6 Tahun Penjara, 'Cantik' dan 'Jilbab' di Foto Habib Luthfi Jadi Bukti

- 4 Desember 2020, 09:07 WIB
Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (28) ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (28) ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. /Instagram

 

GALAMEDIA - Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (28) ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ia yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

Ustaz Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Petamburan 'Dikepung' Brimob, Netizen Singgung Prabowo Soal Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat

Penangkapan terhadap Ustaz Maaher dilakukan di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 3 Desember 2020, pukul 04.00 WIB pagi. Ustadz Maaher At-Thuwailibi merupakan pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 3 Desember 2020 kemarin, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ustadz Maaher yang diduga mengandung ujaran kebencian bernada SARA.

"Ini postingan di akun Twitter yang bersangkutan ya," jelas Awi.

Baca Juga: Marc Marquez Kembali Naik Meja Operasi, Begini Kondisi Terkininya

Terlihat ada cuitan yang ditulis oleh pemilik akun twitter @ustadzmaaher_. Cuitan inipun disertai oleh foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya. Berikut isi cuitannya:

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x