Pendukung Habib Rizieq Diancam Ditangkap Polisi Kalau Membandel

- 4 Desember 2020, 15:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Arahkata/

GALAMEDIA - Pendukung Habib Rizieq Shihab terancam diciduk aparat polisi jika tetap memaksa datang ke Mapolda Metro Jaya pada Senin 7 Desember 2020. Penangkapan dilakukan kalau tetap membandel setelah dibubarkan polisi.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan Jumat 4 Desember 2020.

“Kalau dibubarkan tidak mau, maka akan kita tindak tegas dan melakukan penangkapan,” kata Yusri Yunus.

Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan tersebut bukan tanpa alasan karena dengan adanya massa bisa menimbulkan kerumunan yang berakibat penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Baca Juga: Adik Prabowo Akui Dorong Edhy Prabowo Buka Keran Ekspor Benur Lobster Sebesar-besarnya

Sehubungan hal itu Yusri kembali menegaskan, bila memang Rizieq Shihab mau penuhi panggilan kepolisian maka lebih baik datang dengan tidak membawa massa.

Dikatakan, bila memang penuhi panggilan kepolisian, maka alangkah bijaknya cukup datang Bersama tim kuasa hukum.

“Kami imbau kepada mereka semuanya untuk tidak usah mengantar dan cukup dengan pengacara saja. Tapi kalau masih dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini kepolisian akan menindak tegas dan membubarkan. Intinya kita akan bubarkan dan akan tindak tegas dengan melakukan penangkapan sesuai aturan jika tetap memaksa membawa massa,” tukasnya.

Baca Juga: PBB Cabut Ganja dari Narkoba Berbahaya, Iwan Fals: Wah Keren Nih, Alhamdulillah

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang.

Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.

Polisi sudah memeriksa perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. Setelah proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x