Mensos Juliari Batubara Diciduk KPK, Mustofa Nahrawardaya: Penyunat Dana Covid akan Dihukum Mati

- 6 Desember 2020, 06:46 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. /Antara/Hafidz Mubarak A


GALAMEDIA - Menteri Sosial Juliari Peter Batura ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka program bantuan sosial Covid-19, Minggu 6 Desember 2020.

Juliari tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 3.00 WIB dini hari.

Juliari yang mengenakan jaket dan topi hitam tak mengeluarkan pernyataan saat dibawa masuk markas antirasuah.

Di dalam lobi KPK terlihat Deputi Penindakan KPK Karyoto menunggu kedatangan Juliari.

Juliari hanya melambaikan tangan ke arah awak media ketika sudah berada di dalam Gedung KPK. Ia langsung dibawa ke lantai dua untuk diperiksa.

Ia diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Banser Siap Dikirim ke Papua, Wakil Ketua MPR: Selamatkan NKRI dari Ancaman Separatisme!

"Diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB [Juliari Peter Batubara]," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Pengadaan bantuan sosial untuk penanganan covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 memiliki nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.

Seperti yang diketahui, Juliari ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lain.

"KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS," ujar Firli, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Baca Juga: Diduga Sunat Rp10 Ribu per Paket Bansos, Ternyata Mensos Juliari Batubara Punya Utang Rp17,58 Miliar

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

Firli menyebut telah disepakati fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Diduga Terima Rp17 Miliar dari Dua Pelaksanaan Paket Bansos Covid-19

Terkait hal itu, pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya menyinggung soal hukuman mati bagi pelaku korupsi dana Covid-19.

"Menurut @KPK_RI maka penyunat dana Covid akan dihukum mati," ujarnya.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengingatkan kepada seluruh pihak agar tak melakukan tindak pidana korupsi di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Ia menyebut pelaku korupsi di saat bencana bisa diancam dengan hukuman mati.

Baca Juga: Tak Terima Pernyataan Adik Prabowo Subianto, Susi Pudjiastuti: Hari Begini Ngomong Susi Keliru!

"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Corona. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu 21 Maret 2020.

Ia menekankan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak akan berhenti meski harus menghadapi resiko virus Corona. Ia mengatakan para penyelidik hingga penyidik KPK masih terus bekerja hingga kini.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x