GALAMEDIA - Tidak dalam jangka waktu lama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua pejabat negara setingkat menteri. Teranyar, Minggu 6 Desember 2020, Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap karena tersandung kasus bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Sebelumnya Rabu dini hari, 25 November 2020 KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah pulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat.
Penangkapan teranyar ini membuat heboh sejumlah elemen masyarakat. Terlebih, kedua menteri tersebut merupakan kader dari partai berkuasa.
Peristiwa tersebut mendapat respons dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M. Cholil Nafis, Ph.D.
"Akhir tahun begini banyak yang panen, dan tradisinya KPK adalah panen OTT bukan OTG ya. Juga tersangka," ujar salah satu ulama Nahdlatul Ulama ini pada akun twitter @cholilnafis, Minggu 6 Desember 2020.
Baca Juga: Tak Rela Dirinya Difitnah, Rahayu Saraswati Sebut Edhy Prabowo, 'Orangnya Baik Banget'
Ia pun menyatakan kecamannya terhadap tindak korupsi yang dilakukan menteri. Terlebih, kondisi pandemi virus corona (Covid-19) saat ini sangat tidak menguntungkan bagi kebanyakan rakyat.
"Mengapa teganya dana masyarakat dikorupsi? Ini rakyat sedang sekarat dengan banyaknya PHK dan pekerja informal tak bisa bergerak. Ya Allah lindungilah negeri ini dan rahmatilah," ujarnya.
Akhir tahun begini banyak yg panen, dan tradisinya KPK adlh panen OTT bukan OTG ya. Juga tersangka.
.
Mengapa teganya dana masyarakat dikorupsi? Ini rakyat sdg sekarat dg banyaknya PHK dan pekerja informal tak bisa bergerak.
.
Ya Allah lindungilah negeri ini dan rahmatilah.— cholil nafis (@cholilnafis) December 5, 2020
Ia pun menyatakan, ada dua pejabat menteri diangkat, yaitu kompetensi dan kepercayaan rakyat. Jika tak lagi dipercaya rakyat maka harus diganti dan jika tak kompeten kinerjanya atau buruk bisa dirotasi atau diganti.
Baca Juga: Menteri dari PDI Perjuangan Jadi Tersangka, Hasto Singgung Nama Megawati
"Pak Presiden Jokowi perlu mempertimbangkan dua hal itu utk menjaga kepercayaan rakyat," tandasnya.
Ada dua alasan pejabat menteri diangkat, yaitu kompetensi dan kepercayaan rakyat. Jk tak lagi dipercaya rakyat maka harus diganti dan jk tak kompten kinerjanya buruk bisa rotasi atau diganti.
.
Presiden @Jokowi perlu mempertimbangkan 2 hal itu utk menjega kepercayaan rakyat— cholil nafis (@cholilnafis) December 6, 2020
Seperti yang diketahui, Juliari Batubara hari ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lain.
Baca Juga: Rahayu Saraswati Difitnah: yang Terzalimi Malah PT-nya Si Saras Ini
"KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.
Empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.
Baca Juga: Soal Edhy Prabowo, Rocky Gerung: Kalau Prabowo Ngomong Sendiri Emosinya Bakal Meluap-luap
Firli menyebut telah disepakati fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.***