Tampar KPK Soal Slogan Hukuman Mati Koruptor, Febri Diansyah: Seolah-olah Serius Berantas Korupsi

- 6 Desember 2020, 14:14 WIB
Febri Diansyah.
Febri Diansyah. //ANTARA//Benardy Ferdiansyah/aa



GALAMEDIA - Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kepemimpinan Firli Bahuri soal hukuman mati bagi koruptor di masa pandemi virus corona (Covid-19) dipertanyakan.
 
Pertanyaan itu disampaikan langsung oleh mantan Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam akun Twitter pribadinya, Minggu 6 Desember 2020.

Dalam kicauan itu, Febri mulanya menyindir soal slogan hukuman mati yang kerap disampaikan sebagai tanda serius memberantas korupsi.

"Ada yang pakai slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah-olah seperti serius berantas korupsi," kata Febri di akun Twitter @Febridiansyah, Minggu 6 Desember 2020.

Febri menyebut bahwa di UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terdapat kondisi tertentu yang ancamannya adalah hukuman mati. Yaitu, korupsi yang merugikan negara.

Baca Juga: Juliari Batubara Ditangkap, MUI: Mengapa Tega Dana Masyarakat Dikorupsi? Ini Rakyat Sedang Sekarat!

Pada pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor berbunyi, “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan".

Sementara pada UU Nomor 20 Tahun 2001 diperjelas keadaan tertentu yang tercantum pada pasal 2 ayat 2. Yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan OTT kemarin, suap bansos Covid-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda," ujarnya Febri.

Baca Juga: Juliari Batubara Ditangkap KPK, Muhammadiyah: Kementerian Lain Juga Tercium Semerbak Korupsi

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Juliari Batubara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Pasal ini punya ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat 4 tahun terkait penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dengan demikian KPK belum menerapkan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi terkait OTT bansos COVID-19. Pasal itu menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu—seperti bencana alam nasional atau krisis ekonomi— bisa dijatuhi hukuman pidana mati.

Baca Juga: Menteri dari PDI Perjuangan Jadi Tersangka, Hasto Singgung Nama Megawati

“Kita paham dalam ketentuan UU 31 Tahun 1999 itu Pasal 2 tentang pengadaan barang dan jasa itu barangsiapa melakukan suatu perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orrang lain dengan melawan hukum yang mengakibatkan keuntungan diri sendiri dan orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara. Di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” kata Firli dalam tanya jawab jumpa pers OTT kasus korupsi bansos COVID-19 di gedung KPK, Minggu, 6 Desember dini hari.

Firli menyebut pandemi COVID-19 dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana. Intinya KPK ditegaskan Firli masih terus bekerja terkait mekanisme barang dan jasa dalam hubungannya dengan kasus bansos COVID-19.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional lewat Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional pada awal April 2020.

Baca Juga: Rahayu Saraswati Difitnah: yang Terzalimi Malah PT-nya Si Saras Ini

“Tentu nanti kita akan bekerja berdasar keterangan saksi dan bukti-bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun 1999. Saya kira kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana yang merugikan uang negara sebagaimana yang dimaksud pasal 2 itu. Malam ini yang kita lakukan OTT ini adalah tindak pidana berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara. Jadi itu dulu,” tegas Firli.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x