Sebut Partai Wong Cilik Rampok Hak Wong Cilik, Rocky Gerung: Jadi Memang Itu Tugas Juliari di PDIP

- 7 Desember 2020, 06:05 WIB
Rocky Gerung.
Rocky Gerung. /


GALAMEDIA - Pengamat politik Rocky Gerung blak-blakan menyatakan kasus dugaan korupsi oleh Juliari Batubara sebagai Menteri Sosial bukanlah hal yang aneh. Soalnya Juliari di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai bendahara.

Seperti diketahui dalam kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024, Juliari Batubara menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Bidang Program.

"Kita tinggal tunggu apa yang akan diucapkan oleh ibu Mega (Selaku Ketua Umum PDI Perjuangan), pasti nanti akan ada semacam apologi bahwa itu di kabinet sebagai pengurus sudah selesai dia (Juliari P. Batubara)," ucap Rocky dalam tayangan video pada kanal YouTube Rocky Gerung Official Minggu, 6 Desember 2020.

Rocky Gerung mengatakan bahwa Juliari menjabat sebagai Bendahara partai sehingga wajar jika dirinya mengumpulkan uang.

Baca Juga: Menteri dari PDI Perjuangan Jadi Tersangka, Hasto Singgung Nama Megawati

"Tapi kita tahu Yuliari Batubara ini kan, Bendahara PDI-P kan. Jadi memang tugas dia mengumpulkan uang sebetulnya, jadi apa yang aneh di situ," lanjutnya.

Tak hanya itu, Rocky Gerung kemudian menyinggung soal pemilu. Rocky menjelaskan bahwa perlu diketahui bahwa pemilu dan pilkada telah menghabiskan banyak dana partai atau yang disebut Rocky sebagai 'kantong partai'.

"Soal-soal seperti ini yang menjadi pengetahuan umum bahwa pemilu kemarin kantong-kantong partai habis, Pilkada di 300 daerah juga menghabiskan isi kantong partai," ujarnya.

"Oleh karena itu, harus ada yang ditabung ulang dengan cara mencuri atau merampok. Konyolnya ini Menteri Sosial," lanjutnya.

Ia pun kembali mengingatkan soal tugas Kementrian Sosial berdasarkan konstitusi.

"Menteri Sosial itu sangat khusus dalam konstitusi kita karena memang mereka disuruh untuk mengurus rakyat kecil," katanya.

Baca Juga: Menteri dari PDI Perjuangan Jadi Tersangka KPK, Jokowi: Saya Tak Akan Lindungi yang Terlibat!

"Nah sekarang hak-hak rakyat miskin dia rampok, itu yang namanya dungu. Kalau dia rampok korporasi, ya boleh lah. Jadi partai wong cilik, merampok hak wong cilik," tandasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi oleh pejabat Kemensos.

Hal ini atas dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Mereka yang menjadi tersangka antara lain, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

BARANG bukti uang yang ditemukan KPK terkait dugaan suap Bansos Covid-19 oleh Mensos Juliari Batubara.
BARANG bukti uang yang ditemukan KPK terkait dugaan suap Bansos Covid-19 oleh Mensos Juliari Batubara.

Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Juliari Batubara Ditangkap, MUI: Mengapa Tega Dana Masyarakat Dikorupsi? Ini Rakyat Sedang Sekarat!

Sedangkan untuk Menteri Sosial Juliari disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk tersangka pemberi Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x