Tata Cara Pencoblosan Pilkada Serentak 2020: Dari Gunakan Masker Hingga Ditetes Bukan Dicelup

- 7 Desember 2020, 08:54 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 /KPU RI//

GALAMEDIA - Pada Rabu 9 Desember 2020 lusa merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Pemerintah telah menyatakannya sebagai hari libur nasional. Hal itu agar para pemilik hak suara menyalurkannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tetapi perlu diperhatikan, ada yang berbeda dengan tata cara pencoblosan di Pilkada 2020 ini dengan Pilkada sebelumnya.

Baca Juga: Asmaul Husna: Al Afuw, Ar Rauf, dan Malikal Mulki Arti dan Penjelasan Lengkapnya

Berikut ini tata cara pencoblosan di TPS pada Pilkada 2020:

1. Pemilih yang tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) membawa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.

Untuk pemilih yang tercantum dalam DPPh (Daftar Pemilih Pindahan), dapat membawa KTP-el/Surat Keterangan dan formulir Model A5.

Untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat (sudah 17 tahun atau sudah menikah), tetapi tidak tercantum dalam DPT dapat membawa KTP-el atau Surat Keterangan.

Baca Juga: Asmaul Husna: Ini Dia 10 Nama Terindah Allah SWT Berikut Arti dan Penjelasannya

Pemilih ini akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih ini datang pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

2. Pemilih datang ke TPS sesuai dengan jam yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.

Sehingga pemilih tidak bisa datang kapan saja seperti pemilu sebelumnya.

Misalnya, pemilih urutan 1 hingga 50 datang pukul 07.00 WIB hingga 07.59 WIB, sedangkan pemilih urutan 51 hingga 100 pada pukul 08.01 WIB hingga 09.00 WIB.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 22 Provinsi di Indoneia

3. Pemilih wajib menjaga jarak yaitu 1 meter.

4. Sebelum memasuki TPS, pemilih mencuci tangan terslebih dahulu. Kemudian dicek suhu tubuh.

Jika suhu badan tetap tinggi, maka pemilih dipersilakan untuk menggunakan bilik pemilihan khusus, yang letaknya di luar TPS.

Jika subu badan pemilih di bawah 37,3 derajat Celcius, ia dapat masuk ke TPS dan menyerahkan surat menunjukkan Surat Pemberitahuan serta KTP-el kepada KPPS-4 dan mengisi formulir daftar hadir. Pemilih kemudian mendapatkan sarung tangan plastik dari Petugas KPPS-4.

Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Senin 7 Desember 2020 Stabil, Pikir-Pikir untuk Investasi

5. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil dengan duduk di kursi yang disediakan sembari tetap menjaga jarak. Dalam TPS dengan ukuran 8 x 10 meter, hanya disediakan maksimal 9 kursi.

6. Pemilih mengambil surat suara setelah dipanggil namanya oleh Ketua KPPS.

7. Pemilih menggunakan hak pilih dengan cara mencoblos pakai alat coblos yang disediakan (paku) sekali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

8. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak dengan dipandu oleh KPPS 6.

Baca Juga: Asmaul Husna: Arti dan Penjelasan Al Mudzil, As Sami’, dan Al Bashir

9. Pemilih membuka sarung tangan, membuangnya ke tempat sampah yang disediakan di dekat KPPS 7.

10. Pemilih ditandai dengan cara jarinya (pada bagian kuku) ditetesi tinta oleh KPPS 7.

11. Pemilih wajib cuci tangan di tempat yang disediakan, yang terletak di luar pintu keluar TPS.

12. Pemilih yang sudah selesai menggunakan hak pilih diimbau segera meninggalkan TPS dan tidak berkerumun di area TPS.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x