Masa Tenang Pilbup Bandung, Dugaan Politik Uang Ditemukan di Sejumlah Kecamatan

- 7 Desember 2020, 10:58 WIB
/
 
 
GALAMEDIA - Masa tenang Pilbup Bandung 2020, masyarakat digegerkan dengan adanya sejumlah video dugaan money politic yang tersebar di berbagai media sosial, baik di grup WhatsApp hingga Facebook. 
 
Dari sejumlah tayangan video tersebut, sejumlah masyarakat menangkap basah sebuah mobil yang tengah membawa sejumlah sembako. 
 
Selain itu, ditemukan juga 23 amplop berisi uang senilai Rp 150 ribu. Tertangkap basahnya mobil yang diduga akan membagi-bagikan sembako dan uang tersebut berada di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Minggu 6 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB. 
 
 
Sopir mobil pembawa sembako tersebut menggunakan seragam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Saat ditanya warga, sopir membenarkan akan mendistribusikan sembako ke arah Ibun instruksi dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB. 
 
Panwas Kecamatan Paseh, Tantan Hadiansyah menuturkan, temuan tersebut sudah masuk dalam pelanggaran pidana pemilu. 
 
"Ini jelas-jelas pelanggaran. Karena di masa tenang tidak boleh ada kamapanye dalam bentuk apapun. Apalagi ini indikasinya adalah money politic," kata Tantan dalam tayangan video yang beredar. 
 
Tantan menyebut akan melakukan tindakan lebih lanjut. Sementara barang-barang temuan tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
 
 
"Ini melanggar Perbawaslu Nomor 4 tahun 2017, dimana disitu disebutkan di masa tenang tidak boleh ada kampanye," kata dia. 
 
Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia membenarkan adanya temuan tersebut. 
 
Menurut dia, laporan tersebut disampaikan masyarakat terkait adanya upaya pembagian paket sembako berupa beras sebanyak 43 karung, minyak goreng sebanyak 368 liter dan 23 amplop yang berisi uang sebanyak Rp 150 ribu.
 
"Berdasarkan informasi dari Panwascam Paseh, upaya pembagian sembako ini terjadi pada pukul 23.00 WIB, hari Minggu malam. Saat itu, warga yang merupakan bagian timses paslon menyampaikan adanya upaya pembagian sembako," katanya, saat dihubungi wartawan, Senin 7 Desember 2020. 
 
 
Setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut, Panwascam langsung meluncur ke lokasi kejadian tepatnya di depan Pasar Domba, Kecamatan Paseh. Karena banyaknya massa di lokasi kejadian, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, kasus tersebut sempat dibawa ke Polsek Paseh untuk dintrogasi oleh Panwascam.
 
Berdasarkan pengakuan dari orang yang mengendarai kendaraan pengangkut logistik tersebut, bahwa paket sembako akan dibagikan untuk relawan tingkat RT dan RW. Sedangkan, adanya bahan kampanye paslon nomor 3 diakui merupakan sisa dari kegiatan kampanye pada hari sebelumnya.
 
Lantaran, kasus ini merupakan dugaan pidana pemilu, selanjutnya barang bukti dibawa oleh Bawaslu Kabupaten Bandung untuk selanjutnya ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik kepolisian dan dari unsur kejaksaan.
 
 
"Perlu diketahui semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani oleh Sentra Gakkumdu bukan hanya oleh pengawas pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum," jelasnya. 
 
Selain kasus tersebut, Bawaslu pun mendapat informasi adanya pembagian sembako yang dilakukan oleh timses paslon nomor urut 1 di Kecamatan Cangkuang pada 2 Desember 2020. 
 
Dalam video yang diterima Bawaslu, terlihat ada seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung berinisial EK mengajak warga memilih paslon nomor 1 sambil diatas panggung sambil membagikan paket sembako.
 
 
"Dalam satu paketnya berisi beras, mi instan dan gula putih. Berdasarkan informasi yang ada di lapangan, total paket sembako yang telah dibagikan itu sebanyak 60 bungkus untuk warga Kampung Cirangang, Desa Jatisari, Kecamatan Cangkuang," ujarnya.
 
Kedua kasus ini, kata Hedi, sedang dalam tahap kajian pemenuhan unsur baik formil dan materialnya. Pesan terpenting dari pengungkapan dua kasus dugaan politik uang ini adalah kepada semua pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya mempengaruhi pemilih dengan iming-iming sembako.
 
 
"Kepada publik perlu diketahui juga semua proses penanganan pelanggaran itu diproses bersama Gakkumdu. Kasus itu lanjut atau tidak sudah ada mekanisme dan aturan mainnya bukan dengan standar kebencian kepada salah satu paslon," pungkasnya.***
 
 
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x