GALAMEDIA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan pajak senilai Rp50,95 miliar untuk 1,2 juta vaksin Sinovac yang tiba di Indonesia pada Minggu 6 Desember 2020 malam, dengan nilai impor diperkirakan mencapai 20,5 juta dolar AS.
“Pembebasan bea masuk dan atau cukai tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers virtualnya di Jakarta, Senin 7 Desember 2020.
Sri Mulyani merinci pembebasan bea masuk diberikan sebesar Rp14,56 miliar dan pajak impor sebesar Rp36,39 miliar untuk 1,2 juta vial satu dosis vaksin, dan 568 vial satu dosis vaksin untuk sampel pengujian.
Baca Juga: Soal Asal Kata 'Allah', Begini Pendapat Para Ulama
Menkeu menjelaskan 1,2 juta vaksin Covid-19 itu diimpor dari Sinovac Lifescience Corporation Limited China dalam bentuk SARS CoV-2 atau verocells dengan penerima BUMN, Bio Farma.
Vaksin itu, lanjut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9.229 kilogram sesuai AWB Nomor PEK-99463221.
Menurut dia, fasilitas fiskal itu diberikan untuk membantu importasi vaksin Covid-19 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 dan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020.
Baca Juga: Masa Tenang Pilbup Bandung, Dugaan Politik Uang Ditemukan di Sejumlah Kecamatan
PMK itu mengatur tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan impor pengadaan vaksin untuk penanganan pandemi Covid-19.