Menkes : BPOM Segera Menyetujui Persetujuan Penggunaan Izin Darurat Vaksin Covid-19 dari Sinovac

- 7 Desember 2020, 11:22 WIB
Menkes Agus Terawan
Menkes Agus Terawan /Dok. Humas Pemprov Jateng/

GALAMEDIA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan segera menyetujui persetujuan penggunaan izin darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin covid-19 dari Sinovac.

"Vaksin akan segera dilakukan persetujuan untuk penggunaan EUA-nya oleh BPOM, sesuai dengan scientific dan ketentuan perundangan-undangan," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam keterangan di kanal Kemkominfo TV di Youtube, Senin 7 Desember 2020.

Dikatakannya, pemerintah menjadikan vaksin sebagai salah satu strategi penanggulangan pandemi Covid-19. Ia memastikan, pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinis sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Vaksinasi ini menurut Terawan, merupakan langkah intervensi untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Baca Juga: Asmaul Husna: Al Wakil, Al Qowiy, dan Al Matin Berikut Ini Arti dan Penjelasannya

Dijelaskannya pula, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 yang tiba di Indonesia merupakan bagian dari pengadaan bagian tahap pertama sebanyak 3 juta dosis jenis Sars Cov-2.

Pemerintah juga telah memeriksa kualitas vaksin, termasuk dokumen vaksin arrival report, serta pemeriksaan fisik barang. Ia memastikan, pemeriksaan fisik barang dilakukan secara teliti dan cermat.

"Sehingga kita yakin bahwa status vaksin yang diterima dalam kondisi baik, tidak ada kemasan atau isi yang rusak, dan suhu selama perjalanan atau pengiriman sesuai dengan prosedur," jelas Terawan.

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk 1,2 Juta Dosis Vaksin Sinovac Senilai Rp50,9 Miliar

"Kalau ada barang yang rusak atau prosedur tidak sesuai segera kita akan sampaikan ke penyedia vaksin dengan melampirkan vaksin arrival report-nya," kata dia menambahkan.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x