Pantau Penerapan Prokes, Satpol PP Jaring 112 Pelanggar

- 9 Desember 2020, 14:54 WIB
Satpol PP Kota Bandung melakukan operasi disiplin protokol kesehatan.
Satpol PP Kota Bandung melakukan operasi disiplin protokol kesehatan. /Humas Kota Bandung/


GALAMEDIA - Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).  Masyarakat harus selalu menerapkan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 1T (tidak berkerumun).

Demikian imbauan yang disampaikan Satpol PP Kota Bandung terkait dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung pascapeningkatan status Kota Bandung menjadi zona merah Covid-19.

Untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, Satpol PP Kota Bandung melakukan operasi disiplin protokol kesehatan. Selasa, 8 Desember 2020, memasuki hari kedua operasi.

Operasi yustisi penegakan disiplin penggunaan masker tersebut dilaksanakan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Andir, Kecamatan Astanaanyar, dan Kecamatan Bojongloa Kaler. Sasaran operasi adalah, daerah perbatasan, pasar hingga permukiman padat penduduk.

“Daerah tersebut dipilih karena merupakan kecamatan dengan kasus Covid-19 tertinggi. Ditambah dengan kecamatan dengan jumlah pelanggaran terbanyak pasa masa perketatan AKB lalu,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.

Sebanyak 112 orang terjaring dalam operasi tersebut. Sebanyak 21 orang dikenakan sanksi denda administrasi dengan total denda sebesar Rp1.050.000.  "Sedangkan 91 orang lainnya diberikan sanksi sosial,” ujar Rasdian.

Operasi serupa akan dilaksanakan di 12 kecamatan lainnya. “Selama empat hari ke depan operasi serupa masih digelar bersama dengan jajaran TNI, Polri, dan kewilayahan,” terang Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung, Das’an menjelaskan, jenis sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar beragam.

“Ada yang mengenakan rompi pelanggar, mengumpulkan sampah, menyapu di sekitar lokasi operasi, hingga push up bagi yang memiliki badan fit dan sanggup melakukannya. Disesuaikan juga dengan beratnya pelanggaran,” bebernya.

Menurutnya, kesadaran dari diri masyarakat sangat dibutuhkan dalam menerapkan protokol kesehatan. “Ingat selalu untuk menerapkan 3M dan 1T, mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” imbaunya.

Sedangkan Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman yang ditemui saat operasi di Jalan Raya Cimindi Kelurahan Campaka mengungkapkan, wilayah tersebut dipilih sebagai target operasi karena lokasinya sebagai daerah perbatasan dengan Kota Cimahi.

“Kelurahan Campaka di Andir menduduki posisi pertama dengan jumlah Covid-19 tertinggi. Kemudian, dekat dengan Pasar Stasiun Cimindi sehingga banyak sekali orang yang turun dari mana-mana. Kompleks juga persoalannya,” papar Iman.

Ia berharap, operasi ini bisa menjadi kontrol bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.  “Jangan sampai kendor. Harapannya angka postifi Covid-19 bisa terus turun,” harapnya.

Salah seorang pelanggar, R (16), warga Jalan M. Toha, Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul, yang terjaring dalam operasi AKB di Pasar Astana Anyar mengakui tidak menggunakan masker karena masker sekali pakai miliknya kotor dan dibuang.

“Saya tidak pakai masker. Saya kapok,” katanya seraya berjanji akan menggunakan masker apabila keluar rumah.

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x